DEKLARASI PERANG KOREA UTARA TERHADAP KOREA SELATAN DAN SEKUTUNYA DALAM TINDAK PIDANA INTERNASIONAL

DHEVI ZAKARIYANTO (2014) DEKLARASI PERANG KOREA UTARA TERHADAP KOREA SELATAN DAN SEKUTUNYA DALAM TINDAK PIDANA INTERNASIONAL. S1 thesis, Universitas Trunojoyo Madura.
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6029-COVER + ABSTRACK.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6029-COVER + ABSTRACK.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6029-Chapter I.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6029-Chapter I.pdf

Download (392kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6029-Chapter II.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6029-Chapter II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (223kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6029-Chapter III.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6029-Chapter III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (348kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6029-Cloncusion.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6029-Cloncusion.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (92kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6029-Daftar Pustaka.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6029-Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (238kB)

Abstract

ABSTRAK
Penyebab Perang Korea 1950-1953 dapat dilihat dalam dua kategori, ideologi dan politik. Secara ideologis, sisi komunis, termasuk Uni Soviet, Cina, dan Korea Utara, yang diinginkan adalah untuk mengamankan semenanjung Korea dan menggabungkannya dalam blok komunis. Secara politis, Uni Soviet menganggap Semenanjung Korea digunakan sebagai batu loncatan untuk menyerang Uni Soviet pada Perang Polandia di Eropa Timur. Akhir dari Perang Korea ini adalah Amerika Serikat dan Korea Utara melakukan negosiasi, serta menandatangani persetujuan gencatan senjata pada 27 Juli 1953. Namun, Presiden Korea Selatan, Seungman Rhee, menolak menandatanganinya tetapi ia berjanji untuk menghormati kesepakatan gencatan senjata tersebut. Dan pada kenyataannya perang ini belum berakhir sampai saat ini.

Untuk memecahkan permasalahan yang terjadi, maka dalam penulisan skripsi ini digunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu cara penelitian yang dimulai dengan menganalisis pasal-pasal dalam, ICC ( International Criminal Court), Rome Statute, Konvensi (Conventie atau Convention) Antara Korea Utara dan Korea Selatan dan Sekutunya yang mencakup mengenai Deklarasi Perang Korea Utara terhadap Korea Selatan serta cakupan pidana internasional dalam skripsi ini.

Berdasarkan apa yang telah disampaikan dalam bagian pembahasan, maka dapat ditarik suatu kesimpulan sebagai berikut. Dewan Keamanan berdasarkan kewenangannya yang diatur dalam Bab VII Pasal 39 piagam PBB tentang Tindakan-tindakan terkait dengan ancaman-ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran terhadap perdamaian dan tindakan agresi telah menyepakati Resolusi 1874 (2009) sebagai respon terhadap uji coba nuklir yang dilakukan oleh Korea Utara. Resolusi tersebut menegaskan tindakan Korea Utara tersebut sebagai ancaman serius terhadap perdamaian dan keamanan internasional dan merupakan pelanggaran terhadap resolusi-resolusi terkait sebelumnya serta ketentuan-ketentuan hukum internasional mengenai pengembangan nuklir.

Item Type Thesis (Skripsi)
Thesis Type S1
Creators
Creators
NIM
DHEVI ZAKARIYANTO
Department Ilmu Hukum
Uncontrolled Keywords DEKLARASI PERANG;KOREA UTARA/KOREA SELATAN
Divisions Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum
Additional Information elib mass import
Depositing User Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id
Date Deposited 19 Oct 2026 11:51
Last Modified 24 Oct 2026 16:45
URI https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/2530

Actions (login required)

View Item
View Item