PEMBENTUKAN DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN OLEH PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

YONGKY PRANATA (2020) PEMBENTUKAN DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN OLEH PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA. S1 thesis, Universitas Trunojoyo Madura.
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19700-ABSTRAK.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19700-ABSTRAK.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (141kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19700-cover .pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19700-cover .pdf
Restricted to Repository staff only

Download (8MB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19700-BAB I.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19700-BAB I.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (252kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19700-BAB II.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19700-BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (316kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19700-BAB III.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19700-BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (245kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19700-BAB VI.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19700-BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (70kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19700-DAFTAR PUSTAKA.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19700-DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (130kB)

Abstract

ABSTRAK

Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres merupakan sebuah organ negara atau lembaga negara yang bertugas untuk memberikan nasihat dan pertimbangan langsung kepada Presiden yang telah lama dikenal dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada dasarnya Wantimpres di bentuk berdasarakan kewenangan Presiden untuk membentuk suatu lembaga pertimbangan, hal ini dimuat dalam Pasal 16 Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “ Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya di atur dalam undang-undang”. Dalam praktik penyelenggaraanya tugas dan fungsi Wantimpres sebagai lembaga yang tugas dan fungsinya sebagai pemberi nasehat kepada presiden dalam menjalankan roda pemerintahan tidak sepenuhnya dapat diterima oleh presiden bahkan presiden berkewenangan untuk menolak pertimbangan yang diberikan oleh Wantimpres, sehingga keberadaan Wantimpres tersebut sebagai lembaga negara ini menjadikan tidak efektif. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan yang digunakan adalah Yuridis.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pembentukan Wantimpres jika dianalisa mulai dari kedudukan, tugas dan fungsi serta pembentukan Wantimpres oleh Presiden, maka keberadaan lembaga Wantimpres sama dengan Dewan Pertimbangan Agung yang pada dasarnya memilik fungsi advisory atau fungsi pertimbangan. Adanya Wantimpres atau tidak, sebenarnya tidak mempengaruhi terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah, hal ini di tunjukkan selama tidak ada Dewan Pertimbangan (Dewan Pertimbangan Agung setelah dihapuskan dari Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahum 1945) penyelenggaraan pemerintahan negara tetap berjalan walaupun tanpa adanya dewan pertimbangan. Selain itu nasihat dan pertimbangan yang diberikan Wantimpres belum tentu efektif, mengingat nasihat dan pertimbagan Wantimpres tidak memiliki kekuatan mengikat dan nasihat serta pertimbangan Wantimpres yang bersifat rahasia sehingga masyarakat tidak bisa mengetahui nasihat dan pertimbangan yang diberikan oleh Wantimpres kepada Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Item Type Thesis (Skripsi)
Thesis Type S1
Creators
Creators
NIM
YONGKY PRANATA
Department Ilmu Hukum
Uncontrolled Keywords wantimpres, lembaga, pertimbangan,sistem, nasihat, ketatanegaraan
Divisions Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum
Additional Information elib mass import
Depositing User Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id
Date Deposited 17 Oct 2026 06:31
Last Modified 24 Oct 2026 17:14
URI https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/25285

Actions (login required)

View Item
View Item