Kedudukan Pidana Mati di Indonesia Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

ALIF AFRIZAL SHODIQ (2025) Kedudukan Pidana Mati di Indonesia Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. S1 thesis, Universitas Trunojoyo Madura.
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38713-Abstract.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38713-Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (186kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38713-Chapter1.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38713-Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (255kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38713-Chapter2.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38713-Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (292kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38713-Chapter3.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38713-Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (389kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38713-Conclusion.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38713-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (228kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38713-References.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38713-References.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (195kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38713-Cover.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38713-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Pidana mati merupakan bentuk hukuman paling berat dalam sistem hukum pidana Indonesia yang menimbulkan perdebatan terkait efektivitas, nilai kemanusiaan, dan arah pembaruan hukum nasional. Perdebatan ini muncul karena penerapan pidana mati yang dianggap bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia serta tujuan pemidanaan modern yang lebih berorientasi pada rehabilitasi dan resosialisasi pelaku. Sejak pelaksanaan eksekusi terakhir pada tahun 2016, Indonesia cenderung menuju pendekatan quasi-abolisionis. Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), pidana mati tidak lagi bersifat mutlak, tetapi dapat dijatuhkan dengan masa percobaan sepuluh tahun. Penelitian ini mengkaji dua permasalahan utama, yaitu kesesuaian pidana mati dalam KUHP 2023 dengan tujuan pemidanaan di Indonesia serta pergeseran posisi Indonesia dari negara retensionis menuju abolisionis.rnPenelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang dianalisis melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, teori pemidanaan, dan literatur hukum yang relevan. Data penelitian bersumber dari bahan hukum sekunder berupa peraturan, jurnal ilmiah, serta pendapat para ahli hukum pidana.rnHasil penelitian menunjukkan bahwa pidana mati dalam KUHP 2023 telah bergeser dari konsep retributif menjadi pidana alternatif bersyarat yang menekankan aspek rehabilitatif dan kemanusiaan. Ketentuan ini menunjukkan arah reformasi hukum pidana Indonesia yang lebih humanis, sejalan dengan teori pemidanaan modern, serta menempatkan Indonesia dalam fase transisi menuju sistem hukum quasi-abolisionis.

Item Type Thesis (Skripsi)
Thesis Type S1
Creators
Creators
NIM
ALIF AFRIZAL SHODIQ
Department Ilmu Hukum
Uncontrolled Keywords Pidana Mati, KUHP 2023, Tujuan Pemidanaan, Abolisionis, Retensionis.
Divisions Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum
Additional Information elib mass import
Depositing User Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id
Date Deposited 17 Oct 2026 05:26
Last Modified 24 Oct 2026 17:14
URI https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/25012

Actions (login required)

View Item
View Item