TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19569-160111100179_Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (536kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19569-160111100179_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19569-160111100179_Chapter_1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (527kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19569-160111100179_Chapter_2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (534kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19569-160111100179_Chapter_3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (538kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19569-160111100179_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (524kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19569-160111100179_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (524kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19569-160111100179_Appandices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (523kB)
Abstract
ABSTRAK
Pertanggungjawaban pidana dalam penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia di masa lampau berdasarkan asas retroaktif masih menimbulkan polemik. Hal tersebut dikarenakan penggunaan asas retroaktif dianggap melanggar HAM seseorang berkaitan dengan kepastian hukum yaitu tidak dapat dituntutnya seseorang atas dasar hukum yang berlaku surut sebagaimana dijamin dalam asas legalitas. Jaminan mengenai asas legalitas dalam hukum positif di Indonesia diatur dalam Pasal 28I UUD NRI Tahun 1945, Pasal 1 Ayat (1) KUHP dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Permasalahan penyelesaian pelanggaran HAM masa lampau tidak hanya pada penerapan asas retoraktif saja. Ada beberapa hal substansial lain yang menyebabkan kasus pelanggaran HAM masa lampau di Indonesia tidak kunjung dapat terselesaikan.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa harus adanya batasan yang jelas terhadap penggunaan asas retroaktif dalam Pasal 4 dan Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang HAM, pertanggungjawaban bawahan sebagaimana yang diatur dalam Statuta Roma 1998 seharusnya diatur pula regulasinya dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM untuk menjamin tidak ada pelaku yang terlepas dari proses pertanggungjawaban pidana dan pertanggungjawaban pidana dalam penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia di masa lampau berdasarkan asas retroaktif akan berjalan dengan baik apabila Pengadilan HAM mempunyai hukum acara khusus yang terpadu, adanya penguatan Komnas HAM disamping Kejaksaan Agung serta menghidupkan kembali upaya rekonsiliasi baik melalui penyusunan kembali Undang-Undang KKR yang sejalan dengan UUD NRI Tahun 1945 maupun melalui kebijakan politik rekonsiliasi sebagaimana amanah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-IV/2006.
Kata kunci: asas retroaktif – pertanggungjawaban pidana – penyelesaian pelanggaran HAM.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM MOCH. SYAHFUDIN |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | retroactive principle - criminal liability - settlement human rights violations. |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 17 Oct 2026 04:53 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:13 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/24878 |
