TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38673-Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (245kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38673-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (3MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38673-Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (296kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38673-Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (358kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38673-Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (288kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38673-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (178kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38673-References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (228kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38673-Appendices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (174kB)
Abstract
Pemberian izin Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah perairan laut menjadi polemik hukum di Indonesia, khususnya kasusnya di wilayah laut Sidoarjo dengan luas 656 hektar. Permasalahan muncul karena adanya ketidaksinkronan antara regulasi hukum pertanahan dan hukum kelautan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan pemberian izin Hak Guna Bangunan (HGB) di atas perairan laut menurut Peraturan Agraria dan mekanisme pembatalannya bagi perusahaan atau perorangan.rnMetode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute approach), menggunakan bahan hukum primer berupa perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal, dan artikel terkait. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan penelusuran internet, kemudian dianalisis secara kualitatif.rnHasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian izin Hak Guna Bangunan diatas perairan laut tidak dapat dibenarkan secara hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, PP No. 18 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54/PERMEN-KP/2020, Serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XI/2013. Objek HGB adalah tanah, bukan laut yang merupakan ruang publik di bawah pengaturan hukum kelautan. Pembatalan HGB di perairan laut dapat dilakukan melalui pembatalan administratif oleh Menteri ATR/BPN sebelum masa berlaku berakhir karena cacat administrasi, atau melalu putusan pengadilan. Penerbitan HGB di wilayah laut menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta berdampak negatif terhadap ekosistem laut dan masyarakat pesisir.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM NURDINI DWI SEPTI |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Hak Guna Bangunan, Perairan Laut, Pemberian izin, Kepastian Hukum |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 17 Oct 2026 04:46 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:13 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/24853 |
