TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19516-160111100094_Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (306kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19516-160111100094_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (750kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19516-160111100094_Chapter_1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (344kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19516-160111100094_Chapter_2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (316kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19516-160111100094_Chapter_3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (384kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19516-160111100094_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (113kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19516-160111100094_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (112kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19516-160111100094_Appandices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (773kB)
Abstract
ABSTRAK
Bermula pada hari Jum’at Tanggal 30 Maret 2018, sekira pukul 22.00 wib atau setidaknya-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret 2018 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2018, bertempat di TPI Kuala Idi tepatnya di Desa Blang Geulumpang Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya.
Unsur melakukan Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak Pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi dari 5 gram.
Maka dapat disimpulkan bahwa Pertimbangan Majelis hakim dalam putusan Nomor 71/Pid.Sus/2019/PN.Idi tidaklah tepat. Dikarenakan dalam hal ini hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan juga menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana Permufakatan jahat penyelundupan Narkotika Golongan I jenis Sabu sebagaimana yang dimaksudkan oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam dakwaannya tersebut. Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagiamana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam dakwaannya tersebut. Padahal jelas barang bukti yang ada yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Kristal Putih dengan berat brutto pertama 77.45 gram. Namun, Hakim justru memutus bebas terdakwa dan meyakinkan tidak terbukti sesuai dengan apa yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam Persidangan tersebut.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim-Tindak Pidana Narkotika-Putusan Bebas
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM MUTMAINNAH |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Consideration of Judges-Narcotics Crime-Free Decision |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 17 Oct 2026 04:04 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:13 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/24684 |
