TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19511-16.01.111.00.014_Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19511-16.01.111.00.014_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19511-16.01.111.00.014_Chapter_1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19511-16.01.111.00.014_Chapter_2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19511-16.01.111.00.014_Chapter_3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19511-16.01.111.00.014_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19511-16.01.111.00.014_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
Abstract
ABSTRAK
Selama ini, dalam upaya penjatuhan pidana mati terhadap kerjahatan tindak
pidana terorisme di Indonesia masih menuai pro kontra ditengah kehidupan warga
negara karena penjatuhan pidana mati untuk tindak pidana terorisme khususnya bagi
pihak yang kontra sangat bertentangan dengan HAM. akan tetapi berbeda bagi pihak
yang pro bahwa penjatuhan pidana mati bagi tindak pidana terorisme sangatlah benar
dan adil sesuai dengan tindakan terorisme tersebut yang banyak memakan korban dan
kerusakan fasilitas publik.
Permasalahan yang dibahas di dalam skripsi ini adalah Apakah Penjatuhan
Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme Masih Relevan Dalam
Prespektif Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia. Metode penelitian yang digunakan
penulis adalah metode Penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan ini
merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai
data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori
hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana.
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman
kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat
menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau
kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik,
atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan
(pasal 1 ayat 4) Undang-undang No 5 Tahun 2018.
Hukuman mati merupakan salah satu jenis hukuman yang diatur di dalam
Pasal 10 KUHP. Hukuman mati masih berlaku di Indonesia, meskipun Belanda yang
merupakan pencipta KUHP telah menghapuskan hukuman mati sejak tahun 1870.
Dalam hal ini penerapan hukuman mati, masih menjadi pro dan kontra di dalam
masyarakat Indonesia maupun Negara-negara di dunia. Eksistensi pidana mati masih
dapat dilihat di Indonesia dalam KUHP, RUU KUHP, dan Undang-Undang di luar
KUHP.
Kata Kunci: Penjatuhan Pidana Mati - Tindak Pindana - Terorisme
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM SHINTA APRILIA |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Death Penalty Imposition - Criminal Act - Terrorism |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 17 Oct 2026 03:59 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:13 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/24666 |
