TRUNOJOYO-Tugas Akhir-29258-190111100066_Abstract_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (203kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-29258-190111100066_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (2MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-29258-190111100066_Chapter 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (440kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-29258-190111100066_Chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (565kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-29258-190111100066_Chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (479kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-29258-190111100066_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (316kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-29258-190111100066_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (206kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-29258-190111100066_Appendices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (5MB)
Abstract
Dalam kasus Turut Serta Penggelapan dengan terdakwa Kamdani bin (ALM) Ramijan. Hakim telah memutus bebas terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai tindak pidana turut serta melakukan penggelapan, dilihat pertimbangan hakim itu sendiri, hakim tidak menjelaskan fakta mana yang membuat terdakwa tidak terbukti bersalah baik menurut posisi kasus, pernyataan terdakwa maupun keterangan saksi. Padahal yang dilakukan terdakwa ialah mengetahui dan mengerti perbuatan saksi Nurkan dan terdakwa yang menerima uang sejumlah Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) yang secara tidak langsung telah sepakat ikut serta dalam melakukan penggelapan, pembiaran dan peran pasif inilah yang tidak dimasukkan hakim di dalam pertimbangan unsur kedua. Untuk itu yang menjadi permasalahan adalah apakah tepat pertimbangan hakim yang membebaskan terdakwa dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.rnTurut serta mensyaratkan semua orang yang terlibat melakukan setiap unsur tindak pidana dan tidak serta merta mengharuskan setiap orang untuk melakukan perbuatan yang sama dengan peserta lainnya, karena keterlibatan tersebut tergantung pada keadaan dari setiap situasi. Maka dapat disimpulkan bahwa unsur kedua pertimbangan hakim dalam memutus bebas kasus tindak pidana turut serta melakukan penggelapan tidak tepat. Terdapat ketidak tepatan hakim dalam memberikan pertimbangan yang menggabungkan semua unsur penggelapan serta hakim tidak mencatumkan penyertaan dengan diam yang dilakukan terdakwa, karena tidak perlu memenuhi semua unsur tindak penggelapan melainkan cukup dengan sikap batin yang menjadi keikutsertaan dalam melakukan penggelapan.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM SRI PUJI UTAMI |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Turut Serta;Penggelapan;Penyertaan Dengan Diam |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 17 Oct 2026 03:35 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:13 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/24570 |
