TRUNOJOYO-Tugas Akhir-29227-Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (153kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-29227-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-29227-Chapter 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (513kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-29227-Chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (455kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-29227-Chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (721kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-29227-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (158kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-29227-References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (153kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-29227-Appendices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (344kB)
Abstract
PT. Ben Sentosa Kamal merupakan perusahaan galangan kapal yang memperkerjakan tenaga kerja sebanyak 163 orang dimana diketahui para pekerja melakukan demo untuk menuntut kenaikan upah terutama dalam hal upah lembur. Hal ini karena upah tersebut masih tidak sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan buruh. Oleh sebab itu timbul masalah tentang pemberian upah khususnya dalam hal upah lembur dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja apabila dalam pemberian upah lembur tidak diberikan sebagaimana mestinya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan fakta dan jenis data primer juga sekunder dimana teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian ini yaitu pelaksanaan pemberian upah pada perusahaan PT. Ben Sentosa belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu dikarenakan upah dan jam kerja yang tidak seimbang sebagaimana dalam Pasal 78 ayat 1 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 yaitu waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 4 jam dalam sehari dan delapan belas jam dalam satu minggu. Pada perusahaan tersebut terkadang memperkerjakan karyawannya melebihi dari jam yang telah ditentukan yaitu sehari bisa 4 sampai 5 jam dalam sehari. Walaupun dari sini terdapat pelanggaran waktu jam kerja lembur. Meskipun begitu perusahaan telah meminta persetujuan dari pihak pekerja yang ingin dilemburkan. Upah kerja lembur yang ditetapkan dan memberikan kesempatan istirahat yang cukup maupun pemberian kompensasi berupa makanan dan minuman saat pekerja/ buruh melakukan kerja lembur. Para pekerja telah melakukan upaya hukum dengan melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan direksi. Hal ini dilakukan sebagai langkah awal dalam penyelesaian perselisihan sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh peraturan perundang undangan. Sejauh dalam penelusuran ini dapat mencapai terwujudnya kata sepakat.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM RUCYTA REFIANA |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Pemberian Upah; Upaya Hukum |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 17 Oct 2026 03:04 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:13 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/24452 |
