TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22908-180111100215_Abstract_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (412kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22908-180111100215_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (738kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22908-180111100215_Chapter 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (525kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22908-180111100215_Chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (535kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22908-180111100215_Chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (515kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22908-180111100215_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (289kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22908-180111100215_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (281kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22908-180111100215_Appandices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (172kB)
Abstract
ABSTRAK
Pada putusan hakim di dalam perkara nomor 8/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst. dengan terdakwa bernama Merry Purba yang menjadi seorang hakim anggota yang berstatus adhoc di dalam perkara Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2018/Pn.Mdn yang terbukti telah melakukan tindak pidana pada pasal 12 huruf C Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana permasalahannya hakim yang mengadili mempertimbangkan keterangan satu orang saksi bahwa terdakwa melakukan tindak pidana tersebut.
Pertimbangan hakim berdasarkan teori pembuktian menurut undang-undang secara negative bahwa hakim di dalam memperoleh keyakinan harus berdasarkan alat-alat bukti yang sah dan hal tersebut diatur secara jelas hukum normatif tertulis yaitu pada pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Berdasarkan analisa yang telah dilakukan serta memperhatikan fakta hukum dan pertimbangan hakim di dalam putusan dalam perkara tersebut, putusan majelis hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak relewan jika di hubungkan dengan teori pembuktian Negatief Wettelijk Stelsel atau pembuktian menurut undang-undang secara negative yaitu mendasarkan pada keyakinan hakim dan terkait alat-alat bukti yang sah secara atau menurut peraturan perundang-undangan dan di peraturan perundang-undangan hal tersebut diatur pada pasal 183 KUHAP, sehingga dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa merry purba pada pasal 12 huruf C Undang-Undang nomor 20 tahun 20021 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dan seharusnya terdakwa diputus bebas.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Teori Pembuktian, Hakim
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM ALEX AKBAR AINUN YAKIN |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Pertimbangan Hakim, Teori Pembuktian, Hakim |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 11:49 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:45 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/2421 |
