TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38487-Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (219kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38487-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (2MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38487-Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (275kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38487-Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (312kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38487-Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (286kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38487-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (210kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38487-References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (202kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38487-Appendices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (126kB)
Abstract
Meningkatnya pemberian pembiayaan bank kepada debitur, yang kemudian menyebabkan kerusakan lingkungan, telah muncul sebagai isu baru di sektor perbankan. Kasus-kasus di lapangan menunjukkan ketidakjelasan tanggung jawab bank sebagai kreditur atas dampak negatif tersebut, terutama dalam konteks penerapan keuangan berkelanjutan dan prinsip kehati-hatian. Permasalahan utama yang dikaji adalah sejauh mana bank dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh penerima kredit dan bentuk pertanggungjawaban yang dapat diterapkan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Tinjauan pustaka dilakukan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Analisis bahan hukum dilakukan secara deskriptif dan yuridis untuk memberikan gambaran sistematis mengenai akuntabilitas bank dalam pembiayaan yang berpotensi merugikan lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bank menanggung tanggung jawab perdata tidak langsung jika terbukti lalai dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dan mengelola risiko sosial dan lingkungan dalam kegiatan pembiayaan. Bank diwajibkan untuk melakukan evaluasi dan pengawasan berkelanjutan terhadap kredit yang disalurkan guna mencegah kerusakan lingkungan. Dengan demikian, bank dapat dimintai pertanggungjawaban jika pembiayaannya berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM NUR FATIMATUL LAILI |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Tanggung Jawab Bank, Kerusakan Lingkungan, Prinsip Kehati-hatian |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 17 Oct 2026 01:48 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:12 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/24156 |
