TRUNOJOYO-Tugas Akhir-29148-190111100088_ABSTRACT.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (158kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-29148-190111100088_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (2MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-29148-190111100088_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (523kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-29148-190111100088_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (600kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-29148-190111100088_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (731kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-29148-190111100088_CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (155kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-29148-190111100088_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (405kB)
Abstract
Di era perkembangan teknologi yang pesat, memunculkan model bisnis baru yang biasa disebut dengan Startup atau perusahaan rintitas. Dalam perkembangannya, perusahaan rintisan memiliki nilai investasi yang sangat baik maka dengan ini perusahaan rintisan dapat berkembang lebih baik dan melebarkan bisnisnya di berbagai sektor. Pada tahun 2019 telah terjadi pandemi di seluruh dunia yang mengakibatkan aktivitas ekonomi menurun. Hal ini meyebabkan banyak perusahaan rintisan yang tidak dapat bertahan yang berujung dengan kepailitan. Namun dalam hukum Indonesia masih belum adanya pengaturan mengenai perusahaan rintisan secara pasti. Adapun isu hukum dalam penelitian ini adalah tentang perusahaan rintisan yang dapat dipailitkan, serta asset tidak berbentuk yang dijadikan boedel pailit. Metode Penelitian menggunakan metode penelitian normatif, dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan serta dengan pendekatan konseptual. Adapun sumber bahan hukum penelitian ini yakni bahan hukum primer dan sekunder dengan menggunakan teknik studi kepustakaan untuk mengumpulkan data, dan metode analisis terhadap bahan hukum pada penelitian ini ialah metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan rintisan dapat dikategorikan ke dalam badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas, dengan hal ini maka perusahaan rintisan sangat memungkinkan untuk dapat dipailitkan. Dengan syarat pailit telah dijabarkan pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU. Selain itu, aset tidak berwujud seperti Hak Cipta, Paten, Merek Dagang atau Desain Industri dapat dimasukkan dalam Boedel Pailit jika perusahaan mengalami kepailitan. Pendefinisian secara gramatikal dan teori juga menjelaskan mengenai aset tak berwujud dapat dijadikan boedel pailit. Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual sebagai intangible asset perusahaan berpedoman pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 19 (Revisi 2010) Tentang Aktiva Tidak Berwujud dan Peraturan Menteri Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Aset Tak Berwujud Hasil.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM FAZA WAHYU AGNIA |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Kepailitan, Perusahaan Rintisan, Boedel Pailit, Aset Tidak Berbentuk |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 17 Oct 2026 01:41 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:12 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/24123 |
