TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19327-REFERENCE.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (402kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19327-APPENDICES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (182kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19327-CONCLISION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (295kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19327-Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (428kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19327-ABSTRACT.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (287kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19327-COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19327-Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (563kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19327-Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (665kB)
Abstract
ABSTRAK
Presiden dalam pengangkatan Wakil Menteri hanya berdasarkan pada Pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyatakan “dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada Kementerian tertentu”. Namun, dalam Perpres No. 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri adanya kekaburan hukum hanya mengatur pengangkatan dan pemberhentian Wakil Menteri, tugas Wakil Menteri, masa jabatan, dan fasilitas akan tetapi tidak mengatur terkait syarat – syarat pengangkatan Wakil Menteri, pelarangan jabatan lain, dan penegasan jumlah Wakil Menteri dalam Kementerian Negara. Selanjutnya rumusan masalah yang digunakan ada dua yaitu dasar Presiden membuat kebijakan dalam pengisian jabatan Wakil Menteri dan seharusnya pengaturan jabatan Wakil Menteri. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yaitu penelitian normatif. Pendekatan masalah yang digunakan ialah pendekatan perundang – undangan dan pendekatan historis.
Dasar kebijakan hak prerogatif Presiden dengan ketentuannya di atur dalam UUD NRI Tahun 1945 dalam Pasal 17 ayat (4) sehingga diatur lebihlanjut dalam Pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, kemudian dibutuhkan pengaturan tentang Wakil dengan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri dan juga struktur organisasi Kementerian Negara diatur dalam Pasal 65 Perpres No. 68 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi Kementerian Negra. Sementara dalam Perpres No. 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri sangat perlu ditambahkan aturan Pasal terkait dengan syarat – syarat pengangkatan jabatan Wakil Menteri, pelarangan perangkap jabatan lain, dan penegasan jumlah Wakil Menteri dalam Kemneterian Negara.
Kata Kunci : Pengisian Jabatan Wakil Menteri, Ketatanegaraan
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM DINA RIZANAH DEWI |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Pengisian Jabatan Wakil Menteri, Ketatanegaraan |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 17 Oct 2026 01:03 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:12 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/23955 |
