TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38362-Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (316kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38362-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38362-Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (470kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38362-Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (507kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38362-Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (404kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38362-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (198kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38362-References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (434kB)
Abstract
Pemilihan kepala daerah sescara langsung dituangkan dalam Pasal 18 Ayat (4)rnUUD 1945 yang menginisiasikan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yangrndipilih secara demokratis. Pemilihan kepala daerah secara langsung ini diharapkanrnagar terpilihnya pemimpin yang memiliki kapasitas, kompetensi, dan komitmenrnyang dikehendaki rakyat. Beberapa catatan atas korelasi kepala daerah yang mudarndan/atau yang masih baru pertama menjabat, dengan beberapa catatan kinerjanya,rnatas alasan tersebut perlu adanya rekonstruksi kembali syarat calon gubernur,rnwakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota. Atas dasarrntersbut, diuraikanlah (1) Bagaimana Pengaturan Batas Usia Pencalonan SebagairnKepala Daerah Dan/Atau Wakil Kepala Daerah Berdasarkan PeraturanrnPerundang-Undangan Di Indonesia, (2) Mengapa Terjadi Perubahan PengaturanrnSyarat Batas Usia Pencalonan Sebagai Kepala Daerah Dan/Atau Wakil KepalarnDaerah.Metode penelitian yang digunakan adalah normatif, dengan pendekatanrnperundang-undangan dan pendekatan konseptual.rnHasil dari penelitian ini, menunjukkan bahwa pengaturan batas usia pencalonanrnsebagai kepala daerah dan/atau wakil kepaa daerah berdasarkan Undang-UndangrnNo. 10 Tahun 2016 mensyaratkan usia 30 tahun untuk Calon Gubernur dan WakilrnGubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta CalonrnWalikota dan Calon Wakil Walikota. Kemudian dalam Peraturan KomisirnPemilihan Umum yang rekonstruksinya kepada putusan Mahkamah Agungrndengan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang putusannya dihitung sejakrnpelantikan. Kemudian Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya,rnmenafsirkan bahwa “Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahunrn2016 normanya jelas harus dipenuhi pada proses pencalonan saat penetapan calon.rnKemudian Perubahan pengaturan batas usia pencalonan kepala daerah dan/ataurnwakil kepala daerah, tidak lepas dari adanya konflik daripada kepentinganrnpemangku jabatan. Secara konstitusional, perubahan perubahan sebuah normarnhukum itu sudah benar, baik perubahan itu dilakukan melalui judicial review,rnlegislatif review maupun eksekutif review.
| Item Type | Thesis (Tesis) |
|---|---|
| Thesis Type | S2 |
| Creators | Creators NIM MOCH. FIRMANDIKA |
| Department | S2 Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Pemilihan Kepala Daerah, Demokrasi, Judicial Review, |
| Divisions | Fakultas Hukum > S2 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 17 Oct 2026 00:45 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:12 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/23886 |
