TRUNOJOYO-Thesis-38333-Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (273kB)
TRUNOJOYO-Thesis-38333-Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (342kB)
TRUNOJOYO-Thesis-38333-Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (430kB)
TRUNOJOYO-Thesis-38333-Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (687kB)
TRUNOJOYO-Thesis-38333-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (194kB)
TRUNOJOYO-Thesis-38333-References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (239kB)
TRUNOJOYO-Thesis-38333-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (826kB)
Abstract
Kebijakan Participating Interest Migas kepada BUMD dengan dikeluarkannya PP No. 35 Tahun 2004, yang mewajibkan PI 10% ditawarkan kepada daerah melalui BUMD, dimana aturan mengenai mekanisme pelaksanaanya di atur dalam Permen ESDM No. 37 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No. 1 Tahun 2025. Dalam pelaksanaan penawaran PI 10% kepada BUMD ini, salah satu daerah penghasil adalah Kabupaten Bangkalan. Penawaran PI 10% pada Bangkalan ini terjadi sejak tahun 2013, hanya saja proses perolehannya cukup lama yaitu pada tahun 2023. Hal itu terjadi karena adanya berbagai hambatan yang begitu signifikan didalamnya, sehingga menarik untuk diteliti terkait pelaksanaan yang terjadi. Maka dari itu terdapat dua rumusan permasalah yaitu; 1. bagaimana pengaturan PI 10% di Indonesia? dan 2. Bagaimana pelaksanaan PI 10% pada BUMD kabupaten Bangkalan?. Penelitian ini merupakan Penelitian empiris, dengan pendekatan fakta dan pendekatan studi kasus, serta lokasi penelitian di Kabupaten Bangkalan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan terkait PI 10% di Indonesia bermula dengan adanya pengelolaan sumber daya migas di Indonesia untuk melibatkan daerah dalam hal pengelolaan PI 10%, yang semula hanya dikelola oleh pemerintah pusat. Hal itu dilakukan guna meningkatkan pendapatan daerah, dengan catatan penawaran PI 10% ini diberikan kepada daerah-daerah penghasil. Pengaturan PI 10% terdapat UUD NRI 1945, UU Migas, PP KUH, Permen ESDM 37 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permen ESDM No. 1 Tahun 2025. Kemudian, secara teoritik implementasi atau pelaksanaan kebijakan PI 10% pada BUMD kurang efektif, karena dari awal POD-1 (2013) hingga pengalihan PI 10% pada BUMD (2023) memakan jangka waktu yang sangat lama, karena prosesnya rumit atau tidak sederhana akibat dari berbagai macam kendala yang ada baik kendala secara teknis maupun kendala secara regulasi. kata kunci: PI 10%, BUMD, Pelaksanaan PI 10%.
| Item Type | Thesis (Tesis) |
|---|---|
| Thesis Type | S2 |
| Creators | Creators NIM YUDHA ALIHAMSYAH |
| Department | S2 Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | PI 10%, BUMD, Pelaksanaan PI 10%. |
| Divisions | Fakultas Hukum > S2 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 17 Oct 2026 00:17 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:12 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/23777 |
