KEWENANGAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) DALAM PENEGAKAN ETIKA PENYELENGGARA PEMILU DI INDONESIA

NUR SAPPUTRA (2025) KEWENANGAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) DALAM PENEGAKAN ETIKA PENYELENGGARA PEMILU DI INDONESIA. S2 thesis, Universitas Trunojoyo Madura.
[thumbnail of TRUNOJOYO-Thesis-38329-Conclusion.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Thesis-38329-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (561kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Thesis-38329-Abstract.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Thesis-38329-Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (616kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Thesis-38329-Cover.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Thesis-38329-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Thesis-38329-Chapter1.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Thesis-38329-Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (703kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Thesis-38329-Chapter2.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Thesis-38329-Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (633kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Thesis-38329-Chapter3.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Thesis-38329-Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (717kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Thesis-38329-References.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Thesis-38329-References.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (539kB)

Abstract

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memiliki tugas dan wewenang untuk menegakkan dan menjaga kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu. Secara lebih spesifik, dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyatakan DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Penelitian ini dilakukan untuk memahami kedudukan DKPP dan juga memahami kepastian hukum Putusan DKPP dalam sistem pemilu di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kedudukan DKPP sebagai Lembaga quasi peradilan atau Peradilan etik khusus untuk penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu, akan tetapi kedudukannya tidak berada di bawah kekuasaan kehakiman sebagaimana yang di atur dalam pasal 24 UUD 1945 bahwa kekuasaan kehakiman hanya dilakukan oleh lingkungan MK dan MA, hal tersebut juga di perkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PHPU.D-XI/2013. Maka dalam struktur Lembaga negara kedudukan DKPP adalah sebagai Lembaga negara pendukung yang independent, karena keberadaanya tidak berada dalam kekuasaan Legislative, Eksekutif, maupun Yudisial. Implikasi ketidakpatuhan atas rekomendasi DKPP baik kepada Presiden, KPU, dan Bawaslu dapat di kategorikan sebagai tindakan yang melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik/AUPB, hal ini sejalan dengan putusan DKPP bersifat final dan mengikat dan DKPP wajib menyampaikan Putusan nya kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam pasal 159 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Kata kunci: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kepastian Hukum, Pemilu.

Item Type Thesis (Tesis)
Thesis Type S2
Creators
Creators
NIM
NUR SAPPUTRA
Department S2 Ilmu Hukum
Uncontrolled Keywords Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kepastian Hukum, Pemilu.
Divisions Fakultas Hukum > S2 - Ilmu Hukum
Additional Information elib mass import
Depositing User Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id
Date Deposited 17 Oct 2026 00:13
Last Modified 24 Oct 2026 17:12
URI https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/23762

Actions (login required)

View Item
View Item