TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38303-Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (520kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38303-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (3MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38303-Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (561kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38303-Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (771kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38303-Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (639kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38303-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (421kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38303-References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (434kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38303-Appendices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (211kB)
Abstract
Fenomena korban regal yang justru ditetapkan sebagai tersangka ketika melakukan pembelaan diri telah menimbulkan polemik dalam praktik hukum pidana di Indonesia. Pasal 49 KUHP sebenarnya mengatur bahwa pembelaan terpaksa (noodweer) merupakan alasan pembenar yang menghapus sifat melawan hukum suatu perbuatan. Akan tetapi, dalam praktik, masih terdapat perbedaan perlakuan aparat penegak hukum dalam menilai batasan pembelaan terpaksa. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) apakah polisi memiliki kewenangan untuk menghentikan kasus pembunuhan atas dasar pembelaan terpaksa sebagaimana pada perkara korban begal, dan (2) bagaimana kewenangan hakim dalam menerapkan Pasal 49 KUHP dalam kasus korban begal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual. Bahan hukum primer berupa KUHP dan KUHAP, serta peraturan terkait. Bahan hukum sekunder berupa literatur, doktrin, dan hasil penelitian ilmiah yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menelaah hubungan antara norma hukum dan penerapannya pada kasus nyata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa polisi memiliki kewenangan menghentikan penyidikan berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP, namun tidak berwenang menafsirkan Pasal 49 KUHP secara final. Penafsiran mengenai pembelaan terpaksa merupakan kewenangan hakim sebagai pemegang otoritas yudisial. Hakimlah yang berwenang menentukan apakah suatu tindakan benar termasuk noodweer atau telah melampaui batas. Dalam kasus Amaq Sinta di NTB dan Fikri Harman Malawa di Jambi, perkara dihentikan di tingkat penyidikan sehingga hakim tidak memiliki ruang untuk menegaskan tafsirnya. Hal ini menegaskan perlunya konsistensi antarpenegak hukum agar penerapan Pasal 49 KUHP selaras dengan asas kepastian hukum dan keadilan substantif.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM ELZA BERLIANA NATASA |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Kewenangan Hakim, Pasal 49 KUHP, Nodweer, Korban Begal. |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 16 Oct 2026 23:50 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:12 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/23673 |
