IMPLIKASI YURIDIS PENGATURAN PERMAAFAN HAKIM (RECHTERLIJK PARDON) DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

FATKUR RAHMAN (2023) IMPLIKASI YURIDIS PENGATURAN PERMAAFAN HAKIM (RECHTERLIJK PARDON) DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA. S1 thesis, Universitas Trunojoyo Madura.
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28984-ABSTRAK.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28984-ABSTRAK.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (54kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28984-COVER.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28984-COVER.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28984-BAB I.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28984-BAB I.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (212kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28984-BAB II.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28984-BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (240kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28984-BAB III.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28984-BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (216kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28984-BAB IV.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28984-BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (52kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28984-DAFTAR PUSTAKA.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28984-DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (123kB)

Abstract

Konsep permaafan hakim telah banyak diterapkan di beberapa negara, selain adanya beberapa konvensi internasional mengenai tujuan pemidanaan yang lebih memanusiakan pelaku (offender) maupun kepentingan korban (victim), hal ini juga sejalan dengan cita rasa keadilan dalam pemidanaan yang memunculkan tujuan pemidanaan yang mengarah ke arah yang lebih rasional. Kemudian KUHP terbaru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai mengatur rechterlijk pardon (permaafan hakim). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ide dasar pengaturan permaafan hakim dalam KUHP dan bagaimana implikasi yuridis dari pengaturan permaafan hakim dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.rnPenelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Untuk bahan hukumnya digunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Sedangkan untuk teknik pengumpulan bahan hukumnya menggunakan teknik studi literatur atau kepustakaan, dan data wawancara sebagai tambahan. Dan untuk analisisnya digunakan metode analisis bahan hukum secara deduktif.rnHasil penelitian ini adalah konsep permaafan hakim (Rechterlijk Pardon) dilatarbelakangi oleh ide dasar, antara lain untuk menghindari adanya kekauan dalam pemidanaan dengan di bentuk fleksibelitas pemidanaan, pengintegrasian tujuan pemidanaan untuk disertakan dalam syarat pemidanaan sebagai pertimbangan hakim dalam memberikan permaafan, justifikasi pemidanaan yang didasarkan pada tindak pidana, kesalahan, dan tujuan pemidanaan. Apabila didasarkan pada aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis sudah sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat Indonesia karena banyak masyarakat yang tidak dapat merasakan keadilan dari beberapa perkara pidana karena adanya ketentuan undang-undang yang terkesan kaku. Dengan adanya aturan permaafan hakim, maka pidana yang semula hanya diarahkan pada tujuan penderitaan saja, kini juga memperhatikan aspek lain seperti aspek kemanfaatan dan aspek kemanusiaan.

Item Type Thesis (Skripsi)
Thesis Type S1
Creators
Creators
NIM
FATKUR RAHMAN
Department Ilmu Hukum
Uncontrolled Keywords IMPLIKASI YURIDIS;PERMAAFAN HAKIM;SISTEM PERADILAN PIDANA;JURIDICAL IMPLICATION;JUDICIAL PARDON;CRIMINAL JUSTICE SYSTEM
Divisions Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum
Additional Information elib mass import
Depositing User Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id
Date Deposited 16 Oct 2026 22:56
Last Modified 24 Oct 2026 17:11
URI https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/23459

Actions (login required)

View Item
View Item