TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28984-ABSTRAK.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (54kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28984-COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28984-BAB I.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (212kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28984-BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (240kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28984-BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (216kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28984-BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (52kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28984-DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (123kB)
Abstract
Konsep permaafan hakim telah banyak diterapkan di beberapa negara, selain adanya beberapa konvensi internasional mengenai tujuan pemidanaan yang lebih memanusiakan pelaku (offender) maupun kepentingan korban (victim), hal ini juga sejalan dengan cita rasa keadilan dalam pemidanaan yang memunculkan tujuan pemidanaan yang mengarah ke arah yang lebih rasional. Kemudian KUHP terbaru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai mengatur rechterlijk pardon (permaafan hakim). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ide dasar pengaturan permaafan hakim dalam KUHP dan bagaimana implikasi yuridis dari pengaturan permaafan hakim dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.rnPenelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Untuk bahan hukumnya digunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Sedangkan untuk teknik pengumpulan bahan hukumnya menggunakan teknik studi literatur atau kepustakaan, dan data wawancara sebagai tambahan. Dan untuk analisisnya digunakan metode analisis bahan hukum secara deduktif.rnHasil penelitian ini adalah konsep permaafan hakim (Rechterlijk Pardon) dilatarbelakangi oleh ide dasar, antara lain untuk menghindari adanya kekauan dalam pemidanaan dengan di bentuk fleksibelitas pemidanaan, pengintegrasian tujuan pemidanaan untuk disertakan dalam syarat pemidanaan sebagai pertimbangan hakim dalam memberikan permaafan, justifikasi pemidanaan yang didasarkan pada tindak pidana, kesalahan, dan tujuan pemidanaan. Apabila didasarkan pada aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis sudah sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat Indonesia karena banyak masyarakat yang tidak dapat merasakan keadilan dari beberapa perkara pidana karena adanya ketentuan undang-undang yang terkesan kaku. Dengan adanya aturan permaafan hakim, maka pidana yang semula hanya diarahkan pada tujuan penderitaan saja, kini juga memperhatikan aspek lain seperti aspek kemanfaatan dan aspek kemanusiaan.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM FATKUR RAHMAN |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | IMPLIKASI YURIDIS;PERMAAFAN HAKIM;SISTEM PERADILAN PIDANA;JURIDICAL IMPLICATION;JUDICIAL PARDON;CRIMINAL JUSTICE SYSTEM |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 16 Oct 2026 22:56 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:11 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/23459 |
