TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19112-160111100006_Abstract.pdf
Download (813kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19112-160111100006_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (937kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19112-160111100006_Chapter_1.pdf
Download (815kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19112-160111100006_Chapter_2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (806kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19112-160111100006_Chapter_3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (811kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19112-160111100006_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (804kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19112-160111100006_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (804kB)
Abstract
ABSTRAK
Saat terjadi pemadaman di Jakarta, konsumen tidak memperoleh informasi sebelumnya dan kompensasi yang diberikan kepada konsumen juga kurang memadai. Sedangkan di Australia, konsumen diberitahu untuk bersiap terhadap pemadaman listrik dan atas kerugian konsumen disediakan pula kompensasinya. Berkaitan dengan itu perlu dilakukan penelitian tentang bagaimana perlindungan hak atas informasi pemadaman listrik bagi konsumen dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan Australia dan mana yang lebih proporsional pemberian ganti kerugian bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik di Indonesia dan Australia.
Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukumnya meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis secara deskriptif untuk memberikan gambaran dan jawaban secara menyeluruh atas permasalahan perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian atas pemadaman listrik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hak konsumen atas informasi pemadaman listrik di Indonesia belum detail mengatur tentang tenggang waktu antara penyampaian informasi dengan jadwal pemadaman maupun bentuk penyampaian informasinya. Sedangkan di Australia, tenggang waktunya ditentukan minimal 5-10 hari (Pasal 28 J Ayat (1) dan (5) National Electricity (South Australia) Act 1996). Adapun pemberian ganti kerugian di Indonesia untuk pemadaman selama 8 – 24 jam, sebesar 35 % dari rekening minimum (Pasal 29 ayat (1) huruf b dan e UU Ketenagalistrikan jo Permen ESDM No. 27 Tahun 2017) yang kini direvisi oleh Permen ESDM No 18 Tahun 2019, bahwa dengan lama pemadaman yang sama maka akan diberikan kompensasi sebesar 200 % dari rekening minimum. Sedangkan kompensasi yang diterima konsumen di Australia Selatan dengan lama pemadaman 12 jam, mendapatkan kompensasi sebesar $100 (kurang lebih Rp 1.000.000,00), dan untuk lama pemadaman 48 jam atau lebih akan mendapatkan kompensasi sebesar $605 (kuranglebih Rp 6.050.000,00).
Kata kunci: perlindungan hukum, konsumen, ganti rugi, pemadaman listrik
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM ZUMROTUL FAIZAH |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | legal protection, consumers, compensation, power outages |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 16 Oct 2026 21:55 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:11 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/23191 |
