TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38146-Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (556kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38146-Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (461kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38146-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (2MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38146-Chapter1.pdf
Download (556kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38146-Appendices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (316kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38146-References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (334kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38146-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (208kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38146-Abstract.pdf
Download (320kB)
Abstract
Terdapat kasus dalam Putusan Nomor 409/PDT/2021/PT BDG yang tidak mempermasalahkan perjanjian kredit yang memuat klausul sepihak, yaitu klausul yang menyatakan kreditur tidak wajib memberitahukan debitur saat terjadi pengalihan piutang (cessie). Padahal menurut Pasal 613 ayat (2) KUHPerdata bahwa pengalihan piutang (cessie) baru mempunyai akibat hukum terhadap debitur apabila telah diberitahukan atau disetujui secara tertulis oleh debitur. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis keabsahan klausul perjanjian yang membebaskan kreditur dari kewajiban pemberitahuan pengalihan piutang (cessie) serta menilai perlindungan hukum bagi debitur yang tidak diberitahu secara sah saat pengalihan piutang (cessie).
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan penelitian terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder kemudian dianalisis secara deskriptif analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausul perjanjian yang meniadakan kewajiban pemberitahuan kepada debitur adalah tidak sah, karena bertentangan dengan syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, khususnya syarat “sebab yang halal”. Selain itu, perlindungan hukum bagi debitur yang tidak diberi tahu mengenai adanya cessie dapat ditempuh melalui dua bentuk, yaitu perlindungan hukum internal dan eksternal. Perlindungan internal melalui kewajiban transparansi informasi oleh lembaga jasa keuangan, sedangkan perlindungan eksternal dilakukan dengan mengacu pada peraturan yang sudah ada yang meliputi: UU OJK, UUP2SK, dan POJK terkait perlindungan konsumen sektor jasa keuuangan.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM TALITHA RAHMANINGTYAS |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Perlindungan Hukum; Debitur; Cessie |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 16 Oct 2026 21:14 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:11 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/23019 |
