TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19061-16.0.1111.0000.3_Abstract_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19061-16.0.1111.0000.3_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19061-16.0.1111.0000.3_Chapter_1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (822kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19061-16.0.1111.0000.3_Chapter_2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (822kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19061-16.0.1111.0000.3_Chapter_3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (822kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19061-16.0.1111.0000.3_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (822kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19061-16.0.1111.0000.3_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (821kB)
Abstract
ABSTRAK
Negara Indonesia memiliki ibukota yang terletak di DKI Jakarta dan secara yuridis tercantum kedalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007. Isu pemindahan ibukota disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, presiden memilih untuk memindahkan ibukota keluar Pulau Jawa yaitu di Pulau Kalimantan Timur yang terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Pemindahan ibukota ini berdasarkan kajian Bappenas, kajian tersebut berdasarkan beberapa faktor yaitu kemacetan, banjir, gunung meletus, sumber air bersih yang berkurang, dan lain-lainnya. Tetapi pelaksanaan pemindahan ibukota ini tidak terlepas oleh kewenangan presiden, dasar hukum pemindahan ibukota, dan status DKI Jakarta setelah mengalami pemindahan. Hal ini menjadi menarik untuk diteliti sebab dalam memindahkan ibukota belum memiliki dasar hukum, siapa yang berwenang memindahkan ibukota, dan status DKI Jakarta setelah dilaksanakanya pemindahan.
Metode penelitian yang digunakan adalah normatif. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah, dan pendekatan kasus.
Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa penyelesaian pemindahan ibukota tidak hanya didasarkan pada kajian Bappenas, akan tetapi berdasarkan dasar hukum pemindahan ibukota, presiden memiliki kewenangan dalam memindahakan ibukota, dan status DKI Jakarta setelah dilakukan pemindahan ibukota. Disamping itu langkah dalam memindahkan ibukota berdasarkan teori AAUPB, teori Good Governance, teori Diskresi, dan teori Kewenangan yang harus dijalankan pemerintah untuk memindahkan ibukota. Langkah terakhir yang dilakukan oleh pemerintah adalah membuat dasar hukum pemindahan ibukota dan status DKI Jakarta setelah pemindahan ibukota. Selama ini dalam proses pemindahan ibukota tidak ada dasar hukum yang tertera untuk memindahkan ibukota. Dibuatkan dasar hukum berupa pemindahan ibukota, syarat-syarat menjadi ibukota, dan tata cara memindahkan ibukota, dalam hal ini presiden memiliki kewenangan untuk memindahkan ibukota. Status DKI Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibukota dan perlu dibuatkan dasar hukumnya.
Kata kunci : pemindahan ibukota- kewenangan presiden- dasar hukum pemindahan.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM PRAYOWIMANDA IKHSANY TAQWIM |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | transfer of capital - presidential authority - legal basis for transfer. |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 16 Oct 2026 21:14 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:11 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/23018 |
