KEABSAHAN TUNARUNGU DAN TUNANETRA DALAM MENANDATANGANI AKTA PERJANJIAN

M. NUR KHOZIN (2020) KEABSAHAN TUNARUNGU DAN TUNANETRA DALAM MENANDATANGANI AKTA PERJANJIAN. S1 thesis, Universitas Trunojoyo Madura.
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19059-16.01.111.00104_Abstract_TOC.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19059-16.01.111.00104_Abstract_TOC.pdf

Download (849kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19059-16.01.111.00104_Cover.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19059-16.01.111.00104_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (930kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19059-16.01.111.00104_Chapter_1.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19059-16.01.111.00104_Chapter_1.pdf

Download (842kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19059-16.01.111.00104_Chapter_2.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19059-16.01.111.00104_Chapter_2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (842kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19059-16.01.111.00104_Chapter_3.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19059-16.01.111.00104_Chapter_3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (842kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19059-16.01.111.00104_Conclusion.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19059-16.01.111.00104_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (842kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19059-16.01.111.00104_References.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19059-16.01.111.00104_References.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (842kB)

Abstract

Abstrak
Merujuk pada data Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2015 oleh Kementerian Sosial menunjukkan bahwa sebanyak 25,71 juta penduduk Indonesia adalah penyandang disabilitas. Kemudian data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2018 sebanyak 37,13 juta penyandang disabilitas. Selanjutnya data Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa jumlah pemilih bagi penyandang disabilitas pada Pemilihan Umum 2019 mencapai 1.247.730 pemilih. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) disebutkan pada Pasal 1320 bahwa syarat sahnya perjanjian ada 4 (empat) yaitu, sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal. Kaitannya pelaksanaan perjanjian dalam hal penandatanganan akta yang dilakukan oleh tunarungu yang memiliki kendala tidak berfungsinya telinga sebagai alat pendengaran dan tunanetra dengan tidak berfungsinya mata sebagai alat penglihatan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah tunarungu dan tunanetra dapat dikatakan memenuhi kriteria cakap menurut hukum? dan bagaimana keabsahan akta perjanjian yang telah ditandatangani oleh tunarungu dan tunanetra?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konspeptual (conceptual approach). Penelitian ini didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan beberapa peraturan perundang-undangan terkait lainnya serta dari definisi atau doktrin para ahli. Hasil rumusan menunjukkan bahwa tunurungu dan tunanetra dapat dikatakan cakap menurut hukum sehingga dapat melakukan penandatanganan akta perjanjian karena mereka masih dapat mengfungsikan inderanya. Jadi, akta perjanjian yang telah ditandatangani sah secara hukum.
Kata Kunci: Keabsahan, Akta Perjanjian, Tunarungu, Tunanetra.

Item Type Thesis (Skripsi)
Thesis Type S1
Creators
Creators
NIM
M. NUR KHOZIN
Department Ilmu Hukum
Uncontrolled Keywords Validity, Agreement Deed, Deaf, Blind
Divisions Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum
Additional Information elib mass import
Depositing User Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id
Date Deposited 16 Oct 2026 21:12
Last Modified 24 Oct 2026 17:11
URI https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/23010

Actions (login required)

View Item
View Item