TRUNOJOYO-KP-28820-200351100058-Dinda Ayu Febrianti_200351100058_Laporan PKL-1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (3MB)
Abstract
Pelabuhan perikanan terbesar di Pulau Madura yang dikenal dengan PPP
(Pelabuhan Perikanan Pantai) terletak di Desa Pasongsongan Kecamatan
Pasongsongan, Kabupaten Sumenep dengan lahan sekitar 5 hektar dan merupakan
pelabuhan perikanan terbesar di Pulau Madura. PPP Pasongsongan merupakan
Salah satu tempat pelabuhan perikanan yang memiliki potensi besar dan memiliki
lokasi yang sangat strategis adalah karena terletak di persimpangan jalan utama di
pantai utara Pulau Madura. Selain itu, pelabuhan ini juga berfungsi sebagai akses
penting yang menghubungkan antara kabupaten di Pulau Madura, seperti
Kabupaten Sumenep, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan
Kabupaten Bangkalan. PPP Pasongsongan, sebagai pelabuhan perikanan pantai,
juga dilengkapi dengan berbagai fasilitas. Fasilitas tersebut terdiri dari fasilitas
penunjang, fasilitas pokok, dan fasilitas fungsional (Guritno et al., 2016). Di PPP
Pasongsongan, terdapat 82 kapal penangkapan yang menggunakan alat tangkap
purse seine.
Kapal merupakan sarana yang digunakan untuk kegiatan penangkapan ikan
di perairan. Di Indonesia, termasuk di PPP Pasongsongan, armada perikanan
umumnya memiliki ukuran standar. Marwah (2021), mengemukakan bahawa
sebagian besar kapal perikanan di PPP Pasongsongan menggunakan alat tangkap
purse seine dengan ukuran rata-rata sekitar 18 GT (Gross Tonnage). Tangke (2010)
menjelaskan bahwa Pengukuran dimensi utama kapal, yaitu panjang badan kapal,
lebar badan kapal, tinggi badan kapal, dan panjang total keseluruhan kapal, memiliki
peran penting dalam pembuatan dan perancangan kapal perikanan. Hal ini
dikarenakan pengukuran tersebut memiliki pengaruh yang signifikan terhadap
kekuatan, kecepatan, dan stabilitas kapal perikanan.
Kapal penangkap ikan adalah kapal yang digunakan khusus untuk
kegiatan menangkap ikan, termasuk kegiatan seperti menampung,
menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan yang ditangkap. Hal
ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun
2017 tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan. Sebelum sebuah kapal penangkap ikan dapat dioperasikan, pengukuran dilakukan untuk
menentukan ukuran panjang, lebar, dalam, dan tonase kapal. Prosedur
pengukuran ini diatur sesuai dengan metode yang telah ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengukuran
Kapal. Pengukuran ini bertujuan untuk memastikan bahwa kapal memenuhi
standar yang ditetapkan dan mematuhi persyaratan yang berlaku dalam hal
ukuran kapal. Dokumen penting yang harus dilengkapi sebelum melakukan
pengukuran kapal yaitu Pacak Kapal, Persetujuan Pengadaan Kapal
Perikanan (PPKP), dan Persetujuan Penggunaan Nama Kapal (PPNK).
Setelah dilakukan pengukuran, maka ahli ukur kapal akan mengeluarkan
daftar ukur kapal sebagai dasar untuk menerbitkan surat ukur. Surat ukur
tersebut menjadi dokumen pendukung yang wajib diserahkan untuk
menerbitkan sertifikat kapal (Supriadi et al., 2019).
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM DINDA AYU FEBRIANTI |
| Department | Manajemen Sumberdaya Perairan |
| Uncontrolled Keywords | PELABUHAN PERIKANAN |
| Divisions | Fakultas Ilmu Kelautan > S1 - Manajemen Sumberdaya Perairan |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 16 Oct 2026 20:10 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:11 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/22771 |
