TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10665-130111100157_ABSTRACT_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (232kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10665-130111100157_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (311kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10665-130111100157_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (47kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10665-130111100157_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (79kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10665-130111100157_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (95kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10665-130111100157_CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (16kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10665-130111100157_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (21kB)
Abstract
Kode Etik Profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu di mata masyarakat. Dalam kode etik terkandung nilai-nilai kebaikan yang sudah selayaknya dipatuhi oleh para hakim.
Hadiah adalah pemberian uang, barang, jasa dll yang dilakukan tanpa ada kompensasi. Hadiah yang ada kaitannya dengan pelaksanaan tugas mungkin akan mendorong seseorang untuk melaksanakan tugas tidak sesuai dengan tuntunan dan aturan yang ada. Pegawai yang sudah atau dijanjikan mendapatkan hadiah, mungkin akan bekerja sesuai dengan pesanan pemberi hadiah. Dengan demikian, hadiah yang tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan tugas dan wewenang boleh diterima, karena tidak ada kaitannya dan tidak berpengaruh terhadap pelaksaan tugas.
Penelitian ini bersifat normatif, yaitu suatu upaya pemerintah dalam menangani hakim yang tidak jujur. Metode yang digunakan yaitu melalui pendekatan perundang-undangan, karena pemerintah membuat perundang-undang untuk hakim di seluruh Indonesia agar berbuat jujur, adil, dan bijaksana. Apabila satu anggota kelompok profesi itu berbuat menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok profesi itu akan tercemar di mata masyarakat. Oleh karena itu, kelompok profesi harus menyelesaikannya berdasarkan kekuasaanya sendiri.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Setiap profesi memiliki etika yang pada prinsipanya terdiri dari profesi yang diapandang sebagai pelayanan, pelayanan profesi dalam mendahulukan kepentingan pencari keadilan, pengemban profesi harus selalu berorientasi pada masyarakat, persaingan dalam pelayanan berlangsung secara sehat sehingga dapat menjamin mutu dan peningkatan mutu pengemban profesi.
Kata Kunci : Kode Etik Profesi - Kode Etik Hakim - Hadiah
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM ANIK NURMALITA W |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Kode Etik Profesi ; Kode Etik Hakim ; Hadiah |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 16 Oct 2026 19:06 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:10 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/22513 |
