TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28739-180111100288_Abstract_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (120kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28739-180111100288_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28739-180111100288_Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (159kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28739-180111100288_Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (287kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28739-180111100288_Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (234kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28739-180111100288_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (113kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28739-180111100288_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (51kB)
Abstract
ABSTRAK Bahan Bakar Minyak (BBM) mempunyai peranan penting dalam penyediaan bahan baku industri, penggerak roda perekonomian, pemenuhan kebutuhan masyarakat serta dapat menghasilkan devisa Negara. Tidak adanya sebuah penjelasan terkait penjualan eceran apakah termasuk dalam kategori niaga umum (wholesale) dan niaga umum terbatas (trading) masih menjadi kaburnya sebuah penjualan eceran. Hal ini yang akan diteliti dalam penelitian ini dengan menggunakan beberapa permasalahan yang akan diangkat tentang bagaimana aspek hukum pengangkutan dan penjualan bensin eceran dan apa akibat terhadap penyimpangan pada pengangkutan dan penjualan bensin eceran, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan. Dalam menjelaskan terkait minyak bumi dan juga pengangkutan, penjualan penelitian mempunyai dua sub-bab dalam pembahasan di bab II diantaranya tinjauan pustaka dan tinjauan hukum tentang pengangkutan dan penjualan minyak bumi dan sub-bab kedua tinjauan hukum tentang kegiatan usaha bahan bakar minyak. Berdasarkan hasil penelitian bahawsanya terkait penjualan bahan bakar minyak eceran tanpa izin usaha pengangkutan dan perniagaan dapat dikenakan sanksi pidana dalam pasal 53 dan pasal 55 huruf (b) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam hal melakukan penjualan bahan bakar minyak eceran para penjual tersebut tidak dapat dikenakan sanksi dalam Perpu no 8 tahun 1962 dan Undang-Undang Perdagangan dikarenakan subsidi bahan bakar minyak tidak termasuk dalam barang pengawasan. Bagi pihak SPBU tidak diperbolehkan melayani pembelian menggunakan jirigen hal itu diatur dalam Surat Ederan KMESDM Nomor 14.E/HK.03/DJM/2021 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur.rnKata kunci: Pengankutan BBM-BBM Eceran-BBM Bersubsidi
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM MOHAMMAD AJI MAULANA |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Pengankutan BBM-BBM Eceran-BBM Bersubsidi |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 16 Oct 2026 18:57 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:10 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/22473 |
