TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5913-Abstrak.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (24kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5913-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (7MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5913-Chapter 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (86kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5913-Chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (167kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5913-Chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (297kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5913-Chapter 4.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (27kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5913-Preferences.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (22kB)
Abstract
Semakin hari jumlah masyarakat Indonesia semakin bertambah, sehingga menyebabkan meningkatnya kebutuhan akan tanah. Hal inilah yang menyebabkan banyak orang yang mencari tanah pertanian di luar tempat tinggalnya guna mencukupi dan meningkatkan kebutuhan hidupnya. Hal yang demikianlah yang menjadi pemicu bermunculnya tanah absentee. Tanah absentee merupakan tanah pertanian dimana pemiliknya berdomisili di luar kecamatan letak tanah pertanian tersebut berada. Permasalahan yang muncul adalah terkait adanya pelarangan dalam Peraturan Pemerintah No. 224 tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1964 dan upaya yang perlu dilakukan oleh Pemerintah dalam mengatasi kepemilikan tanah pertanian secara absentee. Metode penelitian yang digunakan adalah Hukum Normatif dengan mengunakan pendekatan Perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kepemilikan tanah pertanian secara absentee itu dilarang dalam Peraturan Pemerintah No. 224 tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1964. Apabila pemilik tanah pertanian berjauhan dengan letak tanahnya, maka tanah tersebut tidak dapat dikerjakan secara aktif. Adanya larangan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya kepemilikan tanah pertanian secara absentee. Bagi seseorang yang mempunyai tanah absentee mempunyai kewajiban untuk memindahkan tanah tersebut kepada orang yang bertempat tinggal di kecamatan letak tanah tersebut berada atau dia sendiri yang berpindah tempat di kecamatan letak tanah berada. Jika kewajiban tersebut tidak dilakukan oleh pemilik tanah absentee sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka upaya selanjutnya yang dilakukan oleh pemerintah adalah tanah pertanian tersebut diambil oleh pemerintah dan didistribusikan sebagai obyek landreform kepada petani yang membutuhkan dan kepada bekas pemilik tanah absentee diberikan ganti kerugian.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM CHOIRUL ANAM |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Tanah Absentee; landreform; peraturan pemerintah no.224 tahun 1961 |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 11:46 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:45 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/2244 |
