TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5900-10.01.111.00027_Conclution.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (88kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5900-10.01.111.00027_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (8kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5900-10.01.111.00027_Abstract TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (68kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5900-10.01.111.00027_Chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (378kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5900-10.01.111.00027_Chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (185kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5900-10.01.111.00027_Chapter 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (91kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5900-10.01.111.00027_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (739kB)
Abstract
Undang-undang memberi wewenang penghentian penyidikan kepada penyidik, yakni penyidik berwenang bertindak menghentikan penyidikan yang telah dimulainya. Hal ini ditegaskan dalam pasal 109 ayat (2) yang memberi wewenang kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan yang sedang berjalan dengan alasan-alasan yakni tidak diperoleh bukti yang cukup, perbuatan yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana dan penyidikan demi hukum yakni seperti tersangka meninggal dunia, nebis in idem dan daluarsa. Daluarsa dalam khasanah hukum pidana sering diterjemahkan sebagai keadaan atau kondisi yang membatasi kinerja lembaga para penegak hukum, khususnya penyidik dan penuntut umum, dalam pasal 78 KUHP BAB VIII menerangkan bahwa tentang hapusnya kewenangan dalam menuntut pidana atau menjalankan pidana. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut maka penulis ingin mengangkat judul skripsi yaitu” Kedudukan Paal 78 KUHP Tentang Daluarsa Perkara di Kaitkan dengan Batas Waktu Penyidikan”. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris. Adapun pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kualitatif. Dalam kerangka teori terdapat definisi, teori-teori, ajaran-ajaran, berbagai pendapat dan pandangan para pakar sarjana dibidangnya yang digunakan untuk menjelaskan tentang kedudukan Pasal 78 KUHP tentang daluarsa tindak pidana dikaitkan dengan batas waktu penyidikan. Berisi pula kualifikasi daluarsa penuntutan pidana dan penjalanan pidana serta menjelaskan beberapa hubungan penyidik dengan penuntut umum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran penyidik diharapkan bisa menyelesaikan beberapa kasus yang belum terselesaikan dengan batas waktu yang telah di tentukan oleh PERKAP No 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yakni perkara sangat sulit 120 hari, perkara sulit 90 hari, perkara sedang 60 hari, dan perkara mudah adalah 30 hari, yang sudah ada kriteria-kriteria tentang perkara tersebut di dalam pasal 17 ayat (4) PERKAP No 14 Tahun 2012.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM SARE BAMBANG S |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Daluarsa, PERKAP No 14 Tahun 2012 |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 11:45 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:45 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/2231 |
