TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18853-15.01.111.00246_Abstract.pdf
Download (392kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18853-15.01.111.00246_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (941kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18853-15.01.111.00246_Chapter_1.pdf
Download (368kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18853-15.01.111.00246_Chapter_2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (384kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18853-15.01.111.00246_Chapter_3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (384kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18853-15.01.111.00246_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (384kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18853-15.01.111.00246_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (384kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18853-15.01.111.00246_Appandices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (384kB)
Abstract
ABSTRAK
Dalam proses penegakan hukum pidana, keberadaan dan kedudukan barang bukti memiliki peranan penting yang bisa digunakan oleh penyidik sebagai alat bukti di dalam pengadilan untuk membuktikan kegiatan yang telah di lakukan. Oleh sebab itu pengerasukan barang bukti di kategorikan sebagai sebuah tindakan yang dapat di berikan sanksi pidana.Tidak terkecuali pada penyidik yang melakukan tindakan pengerusakan tersebut.Sebagaimana yang dilakukan oleh dua penyidik KPK yang melakukan perusakan barang bukti.Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang pengkualifikasian perusakan barang bukti oleh penyidik.Metode penelitian yang digunakan adalah peneltian normatif adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (Statue Approach) digabungkan dengan pendekatan kasus (Case Approach).Hari penelitian ini menunjukkan bahwa tindakan perusakan barang bukti merupakan sebuah tindakan pidana yang dapat diancam dengan beberapa penentuan pasal, diantaranya adalah Pasal 231 ayat (2) KUHP, Pasal 233 KUHP. Dan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, beberapa ketentuan Pasal sebagaimana dimaksud merupakan pasal yang dapat diberlakukan terhadap siapapun yang melakukan tindakan pengerusakan barang bukti. Adapun jika yang melakukan perusakan barang bukti adalah seorang penyidik atau orang yang mempunyai jabatan maka dapat di berikan kepadanya suatu pemberatan pidana. Dengan cara membebaskan suatu Pasal tentang kualifikasi khusus perusakan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik atau orang yang memiliki jabatan tertentu.
Kata Kunci :Pengkualifikasian Tindak Pidana, Perusakan Barang Bukti, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM SRI MURNIATI |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Qualification of Criminal Acts, Evidence Damage, Corruption Eradication Commission Investigators. |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 16 Oct 2026 17:33 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:10 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/22137 |
