TRUNOJOYO-Tugas Akhir-37792-Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (115kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-37792-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (2MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-37792-Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (305kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-37792-Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (288kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-37792-Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (276kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-37792-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (67kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-37792-References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (266kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-37792-Appendices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (137kB)
Abstract
AbstrakrnUndang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memberikan aturan yang jelas tentang pengajuan kepailitan dan PKPU terhadap developer apartemen/rumah susun selaku debitur sebagaimana ketentuan dalam pasal 8 ayat (4) UUK dan PKPU. Pada tahun 2023, Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2023. Hal yang menarik untuk dikaji pada SEMA tersebut adalah pada rumusan Kamar Perdata Khusus pada poin 2 (dus) SEMA tersebut menyatakan pengajuan pailit ataupun PKPU terhadap developer apartemen/rumah susun tidak memenuhi syarat pembuktian sederhana. Oleh karena itu, menjadi penting untuk mengkaji bagaimana akibat hukum diterbitkannya SEMA Nomor 3 Tahun 2023 dan bagaimana syarat pengajuan permohonan pailit terhadap developer apartemen rumah susun pasca terbitnys SEMA Nomor 3 Tahun 2023. Hal ini penting agar memberikan pemahaman kepada developer apartemen/rumah susun dan para kreditur khususnya pembeli apartemen/rumah susun. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian bertujuan untuk memperjelas penggunaan pembuktian sederhana dalam pengajuan kepailitan dan PKPU terhadap developer apartemen/rumah susun setelah diterbitkannya SEMA Nomor 3 Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Analisis bahan hukum menggunakan Deskriptif analisis.rnPenelitian menunjukkan bahwa Akibat hukum ketentuan SEMA Nomor 3 Tahun 2023 pada rumusan Kamar Perdata Khusus terkait permohonan Pailit dan PKPU terhadap Pengembang (developer) Apartemen atau Rumah Susun diantaranya : pembuktian kembali pada HIR/RBG, maka pembuktian tidak hanya memenuhi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 222 UUK dan PKPU, tetapi juga didukung dengan alat bukti lainnya. Selanjutnya, dalam hal syarat pengajuan kepailitan maupun PKPU terhadap developer apartemen/rumah susun setelah diterbitkannya SEMA NOMOR 3/2023 menentukan tidak dapat menggunakan mekanisme pembuktian sederhana, maka hakim dapat menggunakan kembali pembuktian dalam hukum acara perdata.rnKata Kunci : Kepailitan, Pengembang Apartemen/Rumah Susun, SEMA.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM MUHAMMAD WAFI HAMDANI |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Kepailitan; Pengembang Apartemen/Rumah Susun; SEMA. |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 16 Oct 2026 15:59 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:09 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/21744 |
