TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10443-130111100048_ABSTRACT_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (188kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10443-130111100048_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10443-130111100048_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (257kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10443-130111100048_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (429kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10443-130111100048_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10443-130111100048_CONCLUTION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (159kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10443-130111100048_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (276kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10443-130111100048_APPENDICES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (564kB)
Abstract
Pada Undang–Undang Perbankan disebutkan bahwa bank diharuskan menerapkan prinsip kehati–hatian dalam menjalankan kegiatan usahanya, termasuk dalam pemberian kredit. Disisi lain lahirnya Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan bertujuan memberikan jasa penjaminan bagi UMKM untuk memudahkan mendapatkan kredit perbankan serta memberikan pengembalian kredit kepada bank. Berkaitan dengan itu perlu dilakukan penelitian tentang bagaimana pemberian KUR kepada UMKM oleh BRI Cabang Bangkalan pasca berlakunya Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
Jenis penelitian ini adalah non doktrinal yakni penelitian yang melakukan studi empiris untuk menemukan teori mengenai terjadinya dan mengenai proses bekerjanya hukum didalam masyarakat. Lokasi penelitian di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bangkalan dengan responden para pelaku usaha yang mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari BRI Cabang Bangkalan. Teknik pengumpulan data dilakukan studi dokumen (content analysis) dan wawancara terhadap UMKM penerima kredit. Data yang terkumpul dilakukan pemilahan kemudian dilakukan sistematisasi selanjutnya di analisis secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian KUR di BRI Cabang Bangkalan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan meliputi KUR Mikro dan KUR Ritel, dengan bunga 9%. Jangka waktu KUR Mikro dan KUR Ritel KMK tidak lebih dari 3 tahun dapat diperpanjang 6 tahun, KUR Mikro dan KUR Ritel KI tidak lebih 5 tahun dapat diperpanjang 10 tahun. Pelaksanaannya menerapkan prinsip kehati-hatian yakni selain menentukan syarat – syarat dalam pengajuan KUR bahwa UMKM tersebut telah memiliki usaha selama 6 bulan, BRI juga meminta agunan kepada UMKM berupa agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok berupa usaha yang sedang dijalankan oleh UMKM, sedangkan agunan tambahan berupa surat kepemilikan benda seperi BPKB, sertifikat tanah, petok D, dan lain – lain. Adapun kiteria agunan didasarkan pada nilai kredit yakni senilai 100% atau lebih dari nilai kredit. Klaim penjaminan atas KUR bermasalah di BRI Cabang Bangkalan diajukan ke PT Askrindo, dan PT Askrindo akan mengcover sebesar 70% dari sisa hutang pokok, bunga, dan denda. Sedangkan sisa 30% dicover oleh BRI. Setelah dilakukan pembayaran oleh PT Askrindo, nasabah tetap wajib membayar sisa kredit yang telah dicover oleh PT Askrindo tersebut kepada BRI Cabang Bangkalan.
Kata Kunci : Kredit, KUR, UMKM, Penjaminan
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM AHMAD RIZAL KURNIAWAN |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Credit, KUR, UMKM, Guarantee |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 16 Oct 2026 15:09 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:09 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/21522 |
