TRUNOJOYO-KP-28413-200321100073-Putri Lia Simayanti_200321100073_Agribisnis.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
Abstract
Salah satu usaha tani perkebunan yang memegang peranan penting dan
masih dapat dikembangkan lebih lanjut adalah hasil perkebunan tebu. Tebu
merupakan bahan baku utama dari industri gula. Pada saat yang sama, gula
sendiri merupakan bahan makanan yang sangat penting, sehingga
ketersediaannya di pasaran menjadi sangat penting (Setyawati Wibowo, 2019).
Secara nasional diperkirakan produksi gula dalam negeri stabil dengan hasil
produksi rerata dalam 5 tahun kebelakang sekitar 2,2 juta ton/tahun, sedangkan
total kebutuhan gula nasional sebanyak 6 juta ton sehingga masih terdapat
kekurangan stok gula sebanyak 3,8 juta ton yang pemenuhannya dilakukan
melalui impor (Badan Pusat Statistik, 2022). Berdasarkan permasalahan yang
mengacu pada kebutuhan ketersediaan gula, perlu terus digalakkan meningkatkan
produktivitas komoditas tebu.
Produktivitas tebu dalam negeri yang belum maksimal dikarenakan
banyaknya ketimpangan dalam usaha tani tebu, salah satunya adalah
pemupukan. Pemupukan merupakan suatu hal yang penting bagi usaha tani tebu,
namun sayangnya kendala yang dihadapi adalah sulitnya akses pupuk bagi petani
tebu nasional. Padahal menurut (Eka Diana et al., 2016) upaya pemupukan mutlak
diperlukan komoditas tebu untuk meningkatkan pertumbuhan dan produksi
tanaman tebu. Keterbatasan petani dalam mengakses pupuk non-subsidi yang
umumnya disebabkan oleh mahalnya pupuk non-subsidi, sehingga petani sangat
bergantung pada pupuk bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan pupuk kimia.
Sementara di sisi lain pupuk bersubsidi sering terjadi kelangkaan pada musim
tanam, keterlambatan distribusi, dan pemberian pupuk bersubsidi yang tidak tepat
sasaran. Permasalahan tersebut akan menimbulkan berbagai permasalahan
seperti pemupukan yang tidak berjalan optimal dan harga pupuk di kategori
eceran tidak mengarah pada aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan
pemerintah, sehingga akses untuk petani kecil semakin sulit (Chakim et al., 2019).
Pemerintah berusaha menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi namun
upaya yang dilakukan tidak sesuai dengan kepentingan dan kepuasan petani.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/
12/2017 tentang Alokasi dan Penetapan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian yaitu tepat waktu, tepat harga, tepat mutu, tepat jumlah,
tepat jenis, dan tepat tempat. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan penerima pupuk bersubsidi hanya kepada petani yang telah tercantum dalam
Rencana Definitif Keutuhan Kelompok (RDKK). Data dalam RDKK memastikan
nama-nama petani yang tergabung dalam kelompok tani mendapatkan pupuk
bersubsidi dengan tercantum keterangan jumlah pupuk yang di peroleh dan luas
lahan. Namun berdasarkan dikeahui bahwa tingkat kesesuaian RDKK sebagai
data base tergolong rendah dikarenakan sinkronisasi data antar lembaga yang
berbeda karena berbagai permasalahan seperti data yang tersedia sudah lama,
Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak sesuai.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM PUTRI LIA SIMAYANTI; YOGA OKTAVIAN |
| Department | Agribisnis |
| Uncontrolled Keywords | TEBU |
| Divisions | Fakultas Pertanian > S1 - Agribisnis |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 16 Oct 2026 14:06 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:09 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/21243 |
