TRUNOJOYO-Tugas Akhir-37501-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (174kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-37501-Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (145kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-37501-Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (250kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-37501-Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (371kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-37501-References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (181kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-37501-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-37501-Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (258kB)
Abstract
Putusan Nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa dengan terdakwa atas nama Daniel Frits Maurits Tangkilisan, M.A. Majelis Hakim lebih memilih dakwaan Alternatif Kesatu yaitu melanggar ketentuan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Padahal waktu kasus ini sedang berproses di persidangan terhadap Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Artinya majelis hakim mengingkari asas hukum dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP.rnDasar hukum yang digunakan dalam memorandum hukum ini adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, telah di ubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Transaksi Elektronik.rnHasil pembahasan memorandum hukum ini adalah Dalam Putusan Nomor: 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa dengan terdakwa atas nama Daniel Frits Maurits Tangkilisan, M.A terkait perkara ujaran kebencian yang pada pokoknya terdakwa mengatakan dengan kalimat “Masyarakat otak udang”, karena kalimat tersebut Terdakwa dahului dengan postingan Pantai Cemara yang berlokasi di Desa Kemujan Kecamatan Karimunjawa Kabupaten Jepara. Oleh karena itu terdakwa di nyatakan bersalah melanggar pasal Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Dakwaan Kesatu Primer) dengan hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Namun dalam pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Nomor: 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa ada yang tidak tepat, adalah sebagai berikut: 1. Majelis Hakim Tidak Mematuhi Asas Hukum lex posterior derogat legi priori; 2. Majelis Hakim Mengesampingkan dan/atau salah Tafsir Terkait Penerapan Pasal 1 ayat (2) KUHP; 3. Majelis Hakim Mengesampingkan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dan Pasal 143 ayat (3) KUHAP; dan 4. Majelis Hakim Kurang Memberikan Kontruksi Tentang Definisi “Antar Golongan”.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM WAHIB QOMARUDIN |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Ujaran Kebencian; UU ITE; Masyarakat Otak Udang |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 16 Oct 2026 12:21 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:08 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/20767 |
