TRUNOJOYO-Tugas Akhir-37498-Abstract.pdf
Download (112kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-37498-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-37498-Chapter1.pdf
Download (250kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-37498-Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (331kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-37498-Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (190kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-37498-Chapter4.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (280kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-37498-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (155kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-37498-References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (158kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-37498-Appendices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (7MB)
Abstract
Pertumbuhan pesat sektor ekonomi syariah di Indonesia, yang didorong oleh mayoritas penduduk Muslim, telah meningkatkan kemungkinan sengketa ekonomi syariah. Dengan meningkatnya jumlah lembaga keuangan syariah dan sengketa di Pengadilan Agama, penting untuk menilai efektivitas penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi. Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 dan No. 2 Tahun 2015 tentang gugatan sederhana. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode komparatif, yang bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan efektivitas pemanggilan para pihak dalam penyelesaian sengketa akad murābaḥah di Pengadilan Agama Jombang dan Pengadilan Agama Mojokerto.rnPengukuran efektivitas didasarkan pada teori efektivitas hukum dari Soerjono Soekanto dan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanggilan dari Pengadilan Agama Jombang dan Pengadilan Agama Mojokerto dilakukan oleh juru sita sesuai Pasal 388 dan pasal 390 ayat (1) HIR dan untuk proedur yang dilaksanakan sesuai dengan cara mengirimkan relaas secara patut sesuai dengan sebagaimana yang diatur dalam Perma Nomor 1 tahun 2019 yang berubah menjadi Perma Nomor 7 tahun 2022 dan SEMA Nomor 1 Tahun 2023. Efektivitas pemanggilan para pihak yang bersengketa di Pengadilan Agama Jombang dan Pengadilan Agama Mojokerto sesuai dengan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto yang memiliki unsur kualitas hukum itu sendiri, kompensasi penegak hukum, fasilitas yang disediakan, kesadaran masyarakat, dan budaya daerah itu sendiri. Namun ada kendala dimana dalam efektivitas teknologi belum dapat sepenuhnya dirasakan apabila tidak diimbangi dengan kesiapan infrastruktur fisik, kapasitas SDM, dan kesadaran masyarakat pengguna layanan peradilan
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM UBAID ARIEF |
| Department | Hukum Bisnis Syariah |
| Uncontrolled Keywords | Ekonomi Syariah;Pemanggilan Para Pihak;Pengadilan Agama |
| Divisions | Fakultas Ilmu Keislaman > S1 - Hukum Bisnis Syariah |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 16 Oct 2026 12:20 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:08 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/20759 |
