UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI YANG DIAJUKAN LEBIH DARI SATU KALI DALAM SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA

NUR AZIZAH (2017) UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI YANG DIAJUKAN LEBIH DARI SATU KALI DALAM SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA. S1 thesis, Universitas Trunojoyo Madura.
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10202-13.01.111.00.102_ABSTRACT.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10202-13.01.111.00.102_ABSTRACT.pdf

Download (189kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10202-13.01.111.00.102_COVER.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10202-13.01.111.00.102_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (938kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10202-13.01.111.00.102_CHAPTER 1.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10202-13.01.111.00.102_CHAPTER 1.pdf

Download (349kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10202-13.01.111.00.102_CHAPTER 2.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10202-13.01.111.00.102_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (399kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10202-13.01.111.00.102_CHAPTER 3.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10202-13.01.111.00.102_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (547kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10202-13.01.111.00.102_CONCLUTION.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10202-13.01.111.00.102_CONCLUTION.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (206kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10202-13.01.111.00.102_REFERENCES.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10202-13.01.111.00.102_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (390kB)

Abstract

Putusan MK Nomor 34/PUU/XI/2013 menyatakan Pasal 268 ayat (3) KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berakibat PK perkara pidana dapat diajukan berkali – kali dengan ketentuan adanya novum. Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014 menyatakan PK perkara pidana dibatasi satu kali, dapat diajukan lebih dari sekali apabila terdapat dua atau lebih putusan PK yang bertentangan.

Skripsi ini menggunakan Metode Penelitian Normatif, didasarkan pada aturan terkait PK pidana. Metode Pendekatan menggunakan Statute Approach, menelaah Putusan MK Nomor 34/PUU/XI/2013, SEMA Nomor 7 Tahun 2014 serta Peraturan terkait PK perkara pidana. Pendekatan lain, menggunakan Case Approach dengan menyertakan putusan PK kedua kalinya dan terkait novum diterima dan ditolak. Bahan hukum menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan terkait PK perkara pidana dan bahan hukum sekunder berupa buku, artikel, jurnal, skripsi, halaman web terkait PK perkara pidana.

Hasil Penelitian menunjukkan PK yang diajukan kedua kalinya merupakan bentuk perlawanan dengan maksud menguji putusan PK sebelumya ditingkat sederajat. Bentuk konkrit novum mengacu pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP, salah satunya surat. Dua putusan PK yang bertentangan menurut angka 4 SEMA Nomor 7/2014 bukan kualifikasi novum dalam bentuk surat. Surat yang dikualifikasikan novum merupakan alat bukti yang ada pada pemeriksaan tingkat pertama, sedangkan dua putusan PK muncul setelah pemeriksaan selesai. Asas lex superior derogat legi imferiori (Aturan yang tinggi mengalahkan aturan yang rendah), Putusan MK bersifat final dan binding mengalahkan SEMA yang bersifat internal, sehingga PK yang diajukan lebih dari sekali berlandaskan pada Putusan MK Nomor 34/PUU/XI/2013

Kata Kunci : peninjauan kembali, lebih dari sekali, novum.

Item Type Thesis (Skripsi)
Thesis Type S1
Creators
Creators
NIM
NUR AZIZAH
Department Ilmu Hukum
Uncontrolled Keywords peninjauan kembali ; lebih dari sekali ; novum / review ; more than once ; novum
Divisions Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum
Additional Information elib mass import
Depositing User Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id
Date Deposited 16 Oct 2026 10:57
Last Modified 24 Oct 2026 17:08
URI https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/20405

Actions (login required)

View Item
View Item