TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10201-130111100144-ABSTRACT.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (94kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10201-130111100144-COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (872kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10201-130111100144-CHAPTER I.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (365kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10201-130111100144-CHAPTER II.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (401kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10201-130111100144-CHAPTER III.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (422kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10201-130111100144-CONCLUTION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (99kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10201-130111100144-REFRENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (316kB)
Abstract
Korupsi yang terjadi di Indonesia memerlukan penanganan khusus untuk memberantasnya. Cara pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi adalah mengeluarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana tertentu yang mengakui kesalahannya, namun ia bukan pelaku utama sehingga dapat membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku utama dan juga memberikan kesaksiannya di persidangan.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan dua metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penggunaan pendekatan tersebut untuk mengetahui eksistensi justice collaborator ini apakah telah sesuai dengan ketentuan perlindungan dan perlakuan khusus bagi justice collaborator dan pertimbangan hakim dalam menentukan berhak atau tidak seorang terdakwa menjadi justice collaborator dan mendapatkan penghargaan atas bantuannya. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu undang-undang perlindungan saksi dan korban, SEMA Nomor 4 Tahun 2011, konvensi internasional tentang tipikor, dan peraturan bersama tentang Saksi Pelaku yang Bekerjasama. Bahan hukum sekunder yaitu buku, artikel, dan jurnal tentang justice collaborator.
Hasil penelitian menunjukkan SEMA Nomor 4 Tahun 2011 dan perundang-undangan lainnya memuat mengenai perlindungan, perlakuan khusus, dan penghargaan bagi justice collaborator. Namun tidak disertai dengan pengaturan prosedur pengungkapan fakta, batasan pengungkapan fakta agar tidak terjadi keterangan palsu oleh justice collaborator. Penentuan seorang terdakwa berhak atau tidak menjadi justice collaborator dan mendapat keringanan hukuman dibuktikan dalam ranah judikasi sehingga hakim yang berhak menilai seorang terdakwa berhak menjadi justice collaborator dan mendapat keringanan hukuman.
Kata Kunci: Justice Collaborator, Korupsi, Prosedur.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM DWI ROWDHOTUL PUTRI |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Justice Collaborator ; Korupsi ; Prosedur / Justice Collaborator ; Corruption ; Procedure |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 16 Oct 2026 10:56 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:08 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/20402 |
