TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10197-120111200250_ABSTRACT_TOC.pdf
Download (23kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10197-120111200250_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10197-120111200250_CHAPTER 1.pdf
Download (194kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10197-120111200250_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (320kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10197-120111200250_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (340kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10197-120111200250_CONCLUTION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (87kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10197-120111200250_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (91kB)
Abstract
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan bentuk kehidupan demokrasi yang menjadi hak bagi setiap Warga Negara Republik Indonesia. Pemilu merupakan wahana bagi setiap warga negara untuk menggunakan hak politiknya untuk memilih orang yang dianggapnya layak sebagai wakil yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Provinsi/Daerah. Hak memberikan suara atau memilih (right to vote) merupakan hak dasar (basic right) setiap individu/warga negara yang harus dijamin pemenuhannya oleh Negara.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian yuridis normatif yaitu menganalisis suatu permasalahan menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan menggunakan pendekatan konsep (conceptual aproach). Dilakukan dengan cara membahas pendapat para sarjana yang terdapat dalam berbagai literatur sebagai landasan pendukung.
Terkait dengan tenggang waktu penyelesaian tindak pidana pemilu yang diatur dalam Pasal 261 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD secara formil lebih singkat dibanding penyelesaian tidak pidana umum menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sesuai asasnya yang bersifat lex specialis, maka tenggang waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 harus didahulukan atau mengsampingkan tenggang waktu penyelesaian yang diatur dalam KUHAP. Sesuai ketentuan Pasal 261 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu, penuntut umum diberikan tenggang waktu paling lama 3 (tiga) hari untuk mempelajari berkas perkara dan mengembalikannya apabila hasil penyidikan belum lengkap disertai petunjuk tentang hal yang harus dilengkapi. Berbeda dengan tenggang waktu pra penuntutan dalam perkara pidana yang berlaku umum, yaitu sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (4) KUHAP paling lama 14 (empat belas) hari. Sedangkan waktu 3 (tiga) hari untuk melengkapi berkas penyidikan tindak pidana Pemilu tidaklah cukup sehingga mengakibatkan penyelesaian tindak pidana Pemilu tidak tertangani dengan baik. Rekomendasi hukum yang dapat dilakukan pada permasalahan tersebut adalah merevisi atau memperbaiki Pasal tersebut, meskipun telah diketahui bahwa Undang-Undang Pemilu ini menganut asas lex specialis derogate legi generali, yaitu aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang berlaku umum.
Kata Kunci: Pemilihan Umum, Tindak Pidana Pemilihan Umum, Penyidikan.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM KOMARUL ANAM |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Pemilihan Umum ; Tindak Pidana Pemilihan Umum ; Penyidikan / general election ; general election criminal act ; investigation |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 16 Oct 2026 10:53 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:08 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/20388 |
