TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10146-12.01.111.00210_ABSTRACT_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (473kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10146-12.01.111.00210_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (824kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10146-12.01.111.00210_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (54kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10146-12.01.111.00210_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (71kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10146-12.01.111.00210_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (91kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10146-12.01.111.00210_CONCLUTION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (22kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10146-12.01.111.00210_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (101kB)
Abstract
ABSTRAK
Pertamini adalah merek yang digunakan oleh agen penjualan bensin eceran,
Pertamini beroperasi hampir di seluruh kota di Indonesia. Namun ternyata
pemakaian nama dengan merek Pertamini tersebut membuat para konsumen
mengira bahwa Pertamini adalah anak perusahaan atau memiliki kaitan dengan PT.
Pertamina, sebab memiliki persamaan pada pokoknya dalam penggunaan nama
serta logo yang dipakai. Jelas hal tersebut merugikan pihak Pertamina sebagai
pemilik terdaftar. Setiap orang atau badan hukum dilarang menggunakan merek
yang sama pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek lain hal
tersebut diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi
Geografis. Hal ini menjadi menarik untuk diteliti sebab Pertamini sudah ada hampir
di setiap kota di Indonesia dan sama sekali tidak memiliki kaitan dengan pihak PT.
Pertamina.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif.
Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang.
Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa penggunaan merek Pertamini
memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek Pertamina, pemakaian nama yang
hampir sama tersebut telah merugikan pemilik merek terdaftar dalam hal ini adalah
Pertamina. Pertamini telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Upaya yang dapat dilakukan oleh Pertamina
adalah gugatan ganti rugi atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan
dengan Pertamini, hal tersebut dapat dilakukan di Pengadilan Niaga, atau melalui
Arbitrase sebagai penyelesaian suatu sengketa perdata diluar Pengadilan Umum
yang didasarkan pada perjanjian arbitrase.
KATA KUNCI; Merek Pertamina, Merek Pertamini, Pelanggaran Merek
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM AMINUDDIN |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | KEYWORDS; Pertamina brand, brand Pertamini, Trademark Infringement |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 16 Oct 2026 10:07 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:07 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/20193 |
