TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10143-120111100045_ABSTRACT_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (444kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10143-120111100045_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (812kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10143-120111100045_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (393kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10143-120111100045_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (361kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10143-120111100045_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (323kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10143-120111100045_CONCLUTION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (88kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10143-120111100045_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (91kB)
Abstract
Indonesia merupakan negara hukum yang harus menaati peraturan guna menciptakan keadaan atau kondisi yang damai namun dalam kenyataannya walaupun Indonesia ini negara hukum namun banyak sekali permasalahan yang ada dan timbul dari peraturan yang ada karena belum atau masih banyak peraturan yang belum bisa di taati seperti peraturan pemanggilan para pihak dalam perkara perdata yang sampai saat ini masih ada pemanggilan yang jumlahnya 3 (tiga) kali apakah sesuai dengan Hukum Acara Perdata Indonesia.
Permasalah tersebut memberikan ketertarikan dalam meneliti, menganalisis dan mencari jawaban yang tepat. Metode penelitian yang digunakan metode penelitian yang bersifat normatif, Metode penelitian yang bersifat normatif digunakan untuk melakukan analisa terhadap peraturan perundang-undangan, putusan hakim sedangkan teori-teori hukum digunakan untuk menganalisa terhadap karakteristik logika hukum dalam kajian ilmu hukum normatif masalah yang dihadapi. Adapun pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (case approach) dan pendekatan statue approach.
Hasil penelitian ini memberikan jawaban bahwaa Putusan No : 661 / Pdt.G / 2014 / PN.TNG kurang tepat karena Majelis Hakim melakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali yang bertentangan dengan Pasal 126 HIR (berdasarkan Pasal 126 HIR) dengan perintah hanya memanggil tergugat sekali lagi berarti total pemanggilannya hanya 2 (dua) kali apabila pemanggilannya sampai 3 (tiga) kali maka bukan sekali lagi namun sudah menjadi berkali-kali.
Kata kunci: Pemanggilan - Dasar Pemanggilan - Jumlah Pemanggilan
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM DENY CHANDRA PURNAMA |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Pemanggilan ; Dasar Pemanggilan ; Jumlah Pemanggilan |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 16 Oct 2026 10:04 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:07 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/20181 |
