SIGNIFIKASI DAN URGENSI PIDANA DENDA DALAM TINDAK PIDANA RINGAN

FADILAH (2017) SIGNIFIKASI DAN URGENSI PIDANA DENDA DALAM TINDAK PIDANA RINGAN. S1 thesis, Universitas Trunojoyo Madura.
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10141-130111100084_Abstract Toc.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10141-130111100084_Abstract Toc.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (18kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10141-130111100084_Cover.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10141-130111100084_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (725kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10141-130111100084_Chapter 1.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10141-130111100084_Chapter 1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (214kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10141-130111100084_Chapter 2.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10141-130111100084_Chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (317kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10141-130111100084_Chapter 3.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10141-130111100084_Chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (89kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10141-130111100084_Conclusion.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10141-130111100084_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (85kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10141-130111100084_Refrence.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10141-130111100084_Refrence.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (17kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10141-130111100084_Appendices.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10141-130111100084_Appendices.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (363kB)

Abstract

ABSTRAK
Hukum pidana tidak terlepas dari kata pidana dan pemidanaan. Kata
pidana berarti hukuman,deritan, atau nestapa. Pemidanaan berarti pemberian
hukuman atau hukuman pemidanaan. Istilah pidana digunakan untuk
penentuan jenis-jenis pidana yang meliputi jenis pidana mati, pidana penjara,
pidana denda, pidana kurungan, serta pidana tutupan. Pidana denda
merupakan jenis pidana pokok yang ketiga dan diatur dalam Pasal 10 KUHP.
Pidana denda merupakan bentuk pidana tertua lebih tua dari pidana penjara
mungkin setua dengan pidana mati. Pidana denda diatur dalam Pasal 30-31
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dari ketentuan Pasal 30-31 KUHP
dapat dikatakan bahwa pidana denda merupakan pidana alternatif dari pidana
kurungan dan hakim menjatuhkan pada kejahatan-kejahatan yang sangat
rendah, seperti Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 482 KUHP. Tetapi disisi
lain dari tindak pidana ringan diatas hakim tetap saja memilih menjatuhkan
pidana penjara dari pada pidana denda. Secara metode penelitian pidana
penjara di Indonesia semuanya over kapasitas karena masih kurangnya
Lembaga Pemasyarakatan dan tingginya kasus hukum yang terjadi di setiap
wilayah Indonesia.
Pidana sebagai Ultimum Remidium jika tidak perlu lebih baik jangan
digunakan karena sudah ada penerapan Sistem Abolisionis serta Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuain Batasan Tindak
Jurnal Sarjan Hukum Vol. 1 No. 1, hlm, 1-12 Februari
2017
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA | 2
Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP dan sudah saatnya pidana
denda dijatuhkan dan ditegakkan secara efesien.
Kata Kunci : Pidana Pokok, Pidana Denda, Tindak Pidana Ringan.

Item Type Thesis (Skripsi)
Thesis Type S1
Creators
Creators
NIM
FADILAH
Department Ilmu Hukum
Uncontrolled Keywords Keywords: Basic Criminal, Criminal Fines, light crime.
Divisions Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum
Additional Information elib mass import
Depositing User Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id
Date Deposited 16 Oct 2026 10:03
Last Modified 24 Oct 2026 17:07
URI https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/20172

Actions (login required)

View Item
View Item