Analisis Fatwa DSN MUI Nomor 110/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Jual Beli Terhadap Praktik Jual Beli Emas Dengan Sistem Cakepan di Desa Sendangagung Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan

YOGI BRILLIANT ISLAMAY PASHA (2023) Analisis Fatwa DSN MUI Nomor 110/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Jual Beli Terhadap Praktik Jual Beli Emas Dengan Sistem Cakepan di Desa Sendangagung Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. S1 thesis, Universitas Trunojoyo Madura.
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28127-ABSTRACT.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28127-ABSTRACT.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (427kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28127-COVER.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28127-COVER.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28127-CHAPTER 1.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28127-CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (648kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28127-CHAPTER 2.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28127-CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (733kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28127-CHAPTER 3.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28127-CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (221kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28127-CHAPTER 4.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28127-CHAPTER 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (532kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28127-CONCLUSION.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28127-CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (319kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28127-REFERENCES.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28127-REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (430kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28127-APPENDICES.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28127-APPENDICES.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Islam merupakan agama yang sempurna dan bersifat universal, menurut ajaran-ajaran yang menjamin kemaslahatan hidup manusia. Salah satu ajarannya yaitu mengatur hubungan manusia dengan pencipta-Nya. Maka Islam telah mensyariatkan kepada manusia bahwa sehari-hari dengan mengatur jalan suka sama suka diantara kedua belah pihak (penjual dan pembeli). Jual beli merupakan salah satu bentuk interaksi antar manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Dalam hal ini terjadilah transaksi jual beli yang melibatkan dua pihak dimana keduanya melakukan pertukaran antara barang dengan uang. Transaksi jual beli dikatakan sah jika memenuhi rukun dan syarat yang sesuai dengan syariat Islam. dengan landasan dalam Al-Qur’an Hadis, maupun ijma ulama.rnPenelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan metode kualitatif, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis yang digunakan menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu meneliti suatu objek dengan tujuan untuk mendisikripsikan gambaran secara sistematis dan objektif serta memberikan hasil analisis terkait objek tersebut.rnHasil penelitian ini adalah Sistem cakepan yang dilakukan oleh penjual emas di Desa Sendangagung ada tiga alasan penjual dan pembeli melakukan jual beli emas dengan sistem cakepan. Pertama, cakepan dilakukan karena tuntutan, penjual membutuhkan modal untuk kelangsungan proses jual beli produknya seperti emas batangan atau perhiasan. Kedua, penjual menjaga kemungkinan turunnya harga emas, karena naik turunnya harga emas tidak bisa diprediksi. Jadi, penjual memutuskan untuk melakukan transaksi cakepan. Ketiga, karena pengrajin emas membutuhkan bahan untuk diolah menjadi perhiasan, sedangkan uang yang dimiliki untuk membeli emas belum tersedia. Jadi pengrajin melakukan cakepan dengan cara mengambil bahan kepada penjual emas batangan dan pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan. Pelaksanaan jual beli emas dengan sistem cakepan sudah sesuai dengan DSN MUI No. 110 tentang akad jual beli. Seperti halnya al-A’qd dalam DSN MUI menjelaskan bahwa akad jual beli harus dinyatakan secara tegas dan jelas serta dipahami dan dimengerti oleh penjual dan pembeli. Praktik jual beli emas dengan sistem cakepan ini penjual mengajak pembeli untuk melakukan transaksi cakepan. Jika pembeli setuju maka jual beli emas dengan sistem cakepan dilaksanakan. Kemudian dalam ketentuan Tsaman DSN MUI menjelaskan bahwa harga dalam jual beli harus sudah dinyatakan secara pasti pada saat akad, baik ditentukan melalui tawar, lelang atau tender. Dalam pelaksanaan jual beli dengan sistem cakepan, penjual dan pembeli bersepakat bahwa harga yang dipakai adalah harga emas pada saat akad dilakukan.

Item Type Thesis (Skripsi)
Thesis Type S1
Creators
Creators
NIM
YOGI BRILLIANT ISLAMAY PASHA
Department Hukum Bisnis Syariah
Uncontrolled Keywords Emas, Cakepan
Divisions Fakultas Ilmu Keislaman > S1 - Hukum Bisnis Syariah
Additional Information elib mass import
Depositing User Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id
Date Deposited 16 Oct 2026 09:49
Last Modified 24 Oct 2026 17:07
URI https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/20111

Actions (login required)

View Item
View Item