TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10101-12.01111.00.296_ABSTRACT_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (90kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10101-12.01111.00.296_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (935kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10101-12.01111.00.296_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (40kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10101-12.01111.00.296_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (124kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10101-12.01111.00.296_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (189kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10101-12.01111.00.296_CONCLUTION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (38kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10101-12.01111.00.296_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (29kB)
Abstract
Hukum Islam sangat melindungi hak asasi manusia di bandingkan dengan pandangan atau pemikiran hukum barat eropa. perbedaan itu terjadi karena pemikiran hukum barat memandang hak asasi manusia semata-mata antroposentris, artinya berpusat pada manusia. Dengan pemikiran itu manusia sangat dipentingkan. Sebaliknya pandangan hukum Islam yang bersifat teosentris, artinya berpusat pada tuhan. Manusia adalah penting akan tetapi yang lebih utama adalah allah, allahlah pusat segala sesuatu. Al-Quran sebagai sumber hukum pertama bagi umat Islam telah meletakkan dasar-dasar hak asasi manusia serta kebenaran dan keadilan, jauh sebelum pemikiran mengenai hal tersebut pada masyarakat dunia. Hal ini dapat dilihat dalam al-quran surah al-Maidah ayat 32, surah al-Hujarat ayat 13, dan surah al-Kahfi ayat 29.
Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian normatif merupakan jenis penelitian yang memfokuskan untuk mengkaji penerapan kaedah-kaedah atau norma-norma hukum positif. Serta yang terdapat dari peraturan perundang-Undangan dan buku-buku atau hasil penelitian yang terkait dengan pokok permasalahan yang diteliti dalam hukum islam.
Dalam menjamin hak asasi manusia dalam hukum Islam tidak hanya mengatur hubungan antara manusia dengan tuhan belaka, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri, dengan masyarakat dan dengan benda dan alam sekitarnya. Sebagai satu sistem ia mengatur hidup dan kehidupan manusia dalam berbagai dimensi. Hal itu dapat dilihat pada tujuan hukum Islam yaitu untuk memelihara hak agama adalam surah Al-Baqarah ayat 136 dan surah Al-Kahfi ayat 29, memelihara jiwa dalam surah Al-Maidah ayat 45 dan surah Al-Isra ayat 33, memelihara akal surah At-Taubah: 122, memelihara keturunan dalam surah Al-Baqarah ayat 233, dan memelihara harta dalam surah An-Nisa ayat 29.
Hukum pradilan islam berlandasan Al-Quran dan Al-Hadis diantaranya: Dalil Dalam Al-Qur’an surah an-Nisa ‘ ayat 135, surah al-Maidah ayat 8, surah an-nahl ayat 90 dan surah an-Nisa’ ayat 58. Sedangkan dalam Al-Hadis Dari Buraidah Radliyallaahu 'anhu, Abu Hurairah Radliyallaahu anhu, Abu Bakrah Radliyallaahu 'Anhu dan dari Ali Radliyallaahu 'an. Maka dari itu Hukum peradilan Islam untuk menegakkan keadilan itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari syariat, yang demikian itu disebut sebagai siasat untuk kemaslahatan umat manusia dan tidak lain adalah subtansi keadilan allah dan rasulnya.
Kata kunci : Hukum Pidana Islam Melindungi Hak Asasi Manusia
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM RIZKI |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Hukum Pidana Islam Melindungi Hak Asasi Manusia |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 16 Oct 2026 09:25 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:07 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/20008 |
