PENGKUALIFIKASIAN SERUAN PEOPLE POWER SEBAGAI MAKAR MENGGULINGKAN PEMERINTAH YANG SAH

SITI KHOZAINAH (2020) PENGKUALIFIKASIAN SERUAN PEOPLE POWER SEBAGAI MAKAR MENGGULINGKAN PEMERINTAH YANG SAH. S1 thesis, Universitas Trunojoyo Madura.
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18316-160111100205_Abstract.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18316-160111100205_Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (9kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18316-160111100205_Cover.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18316-160111100205_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18316-160111100205_Chapter1.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18316-160111100205_Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (261kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18316-160111100205_Chapter2.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18316-160111100205_Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (333kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18316-160111100205_Chapter3.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18316-160111100205_Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (307kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18316-160111100205_Conclusion.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18316-160111100205_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (90kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18316-160111100205_References.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18316-160111100205_References.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (176kB)

Abstract

Seruan people power oleh beberapa masyarakat dikualifikasikan sebagai makar menggulingkan pemerintah yang sah. Makar (aanslag) berarti serangan, yang selanjutnya di jelaskan dalam pasal 87 KUHP menyatakan bahwa makar merupakan suatu perbuatan yang dianggap ada apabila niat dari pelaku sudah terwujud dalam perbuatan permulaan pelaksanaan seperti yang dimaksud dalam pasal 53 ayat (1) KUHP. Pada kasus ini, seruan people power dilakukan oleh Eggi Sudjana sebagai bentuk dugaan adanya kecurangan dalam Pemilihan Umum Calon Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019. Akibat dari seruan tersebut Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana makar menggulingkan pemerintah yang sah, dengan tuduhan melanggar ketetuan pasal 107 dan/atau pasal 110 KUHP Jo. Pasal 87 KUHP dan/atau pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Penetapan Eggi Sudajana sebagai tersangka tindak pidana makar menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Metode penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Jenis data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh dari telaah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Terhadap bahan hukum tersebut dilakukan analisa perskriptif untuk mengetahui benar atau salah menurut hukum terhadap seruan people power yang dikualifikasikan sebagai makar menggulingkan pemerintah yang sah.
Berdasarkan hasil analisa penulis mendapatkan bahwa seruan people power oleh Eggi Sudjana tidak dapat dikualifikasikan sebagai makar menggulingkan pemerintah yang sah. Unsur-unsur tindak pidana makar dalam pasal 107 dan/atau pasal 110 KUHP Jo. Pasal 87 KUHP tidak terpenuhi. Selain itu, seruan people power sebagai bentuk kebebasan berpendapat yang telah dijamin dan dilindungi oleh hukum internasional maupun hukum nasional.

Item Type Thesis (Skripsi)
Thesis Type S1
Creators
Creators
NIM
SITI KHOZAINAH
Department Ilmu Hukum
Uncontrolled Keywords Seruan People Power; Makar; Menggulingkan Pemerintah Yang Sah.
Divisions Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum
Additional Information elib mass import
Depositing User Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id
Date Deposited 16 Oct 2026 08:53
Last Modified 24 Oct 2026 17:07
URI https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/19871

Actions (login required)

View Item
View Item