TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18314-150111100064_ABSTRACT_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (89kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18314-150111100064_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (703kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18314-150111100064_CHAPTER_1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (319kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18314-150111100064_CHAPTER_2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (275kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18314-150111100064_CHAPTER_3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (272kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18314-150111100064_CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (85kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18314-150111100064_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (224kB)
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji tentang Pengkualifikasian Kasus Salah Khitan sebagai Tindak Pidana, dalam pasal 360 ayat (1) Undang-Undang Kitab Hukum Pidana dan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang keduanya secara khusus mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat. Dalam hal tersebut menjelaskan bahwasanya Mantri Calak yang membuka praktek Khitan berarti dia sudah menyalahi aturan, perbuatan tersebut dapat dimasukkan sebagai Tindak Pidana. Karena khitan merupakan operasi kecil yang mana penanganannya hanya bisa dilakukan oleh seorang dokter, tenaga medis atau mantri tugasnya hanyalah membantu dokter dengan arahan sesuai prosedur dari dokter yang dibantunya. tetapi pada akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan mantri kesehatan asal Kalimantan Timur yang mengajukan uji materi atas pasal 108 ayat 1 jo pasal 190 UU ayat 1 nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dari putusan MK yang mana amar putusannya dijelaskan bahwasanya, dalam keadaan tertentu seorang mantri diperkenankan untuk melakukan praktik kefarmasian demi menyelamatkan pasien.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (conceptual approach). Dengan menggunakan pendekatan undang-undang yang relevan. Penelitian menunjukkan bahwa pendekatan tersebut membahas permasalahan dari kewenangan seoran tenaga kesehatan atau mantri terhadap sebuah kasus salah khitan yang membuat kelalaian dan merugikan pihak lain sebagai pasien.
Tenaga Kesehatan atau mantri seharusnya tidak mempunyai kewenangan dalam melakukan hal operasi. Baik operasi kecil yang berupa khitan sekalipun, dikarenakan tenaga kesehatan hanyalah seorang tenaga yang mana tugasnya membantu Dokter dalam penanganan medis melakukan operasi. Dan apabila orang yang tidak berwenang tersebut saat didapati melanggar aturan yang menyebabkan luka berat ataupun cacatnya seseorang maka akan dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Kata kunci : Salah Khitan Sebagai Tindak Pidana
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM NOVENA DWI HAYUNINGTYAS |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | alse Circumcision as a Criminal Act;Salah Khitan Sebagai Tindak Pidana |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 16 Oct 2026 08:51 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:07 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/19860 |
