MURID YANG MELAKUKAN PENGANIAYAAN TERHADAP GURU (ANOTASI PUTUSAN NOMOR: 2/PID.SUS.ANAK/2018/PN.Spg)

WIDAD YUMNA ZAFIRA (2020) MURID YANG MELAKUKAN PENGANIAYAAN TERHADAP GURU (ANOTASI PUTUSAN NOMOR: 2/PID.SUS.ANAK/2018/PN.Spg). S1 thesis, Universitas Trunojoyo Madura.
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18283-ABSTRAK.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18283-ABSTRAK.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (295kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18283-COVER.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18283-COVER.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18283-CHAPTER 1.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18283-CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (335kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18283-CHAPTER 2.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18283-CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (425kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18283-CHAPTER 3.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18283-CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (552kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18283-CONCLUTION.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18283-CONCLUTION.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (310kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18283-REFERENCE.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18283-REFERENCE.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (202kB)

Abstract

Pada suatu waktu tertentu di tahun 2018 terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Holili Zainul Fadli bin Moh Yahya terhadap gurunya yang bernama bapak Ach Budi Cahyanto. Dalam hal ini, tindak pidana penganiayaan tersebut dilakukan dengan cara terdakwa melayangkan pukulan satu kali pada bagian rahang kanan dekat leher korban. Kasus tersebut diadili di Pengadilan Negeri Sampang dengan Putusan Nomor 2/PID.SUS.ANAK/2018/PN.SPG, berdasarkan Putusan tersebut Holili Zainul Fadli Bin Moh Yahya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa seseorang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.
Majelis hakim dalam pertimbangannya memenuhi unsur dengan sengaja, unsur dengan sengaja dalam Pasal 338 KUHP adalah kesengajaan melakukan perbuatan dengan maksud merampas nyawa orang lain. Dalam kasus ini terdakwa memukul korban tiada maksud untuk membunuh hanya saja pukulan tersebut dilayangkan dalam keadaan spontan karena korban emosi pipinya diolesi cat hingga mengenai pada matanya.
Maka dapat disimpulkan bahwa pertimbangan Hakim dalam memutus kasus tersebut tidak tepat. Karena terdakwa tidak menghendaki perbuatannya dan tidak mengetahui akibat dari pukulan tersebut korban mengalami suatu luka pada otak hingga mengakibatkan terjadinya pergeseran pada sebuah otak atau bisa disebutkan dengan istilah mati batang otak. Dengan demikian perbuatan terdakwa tidak dapat dikenakan ketentuan tindak pidana pembunuhan tetapi dapat dikenakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia

Item Type Thesis (Skripsi)
Thesis Type S1
Creators
Creators
NIM
WIDAD YUMNA ZAFIRA
Department Ilmu Hukum
Uncontrolled Keywords Tindak Pidana Penganiayaan; Oleh Murid Terhadap Guru; Pertimbangan Hakim
Divisions Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum
Additional Information elib mass import
Depositing User Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id
Date Deposited 16 Oct 2026 08:19
Last Modified 24 Oct 2026 17:07
URI https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/19736

Actions (login required)

View Item
View Item