TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18282-ABSTRAK.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (295kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18282-COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18282-CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (606kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18282-CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (529kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18282-CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (657kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18282-CONCLUTION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (311kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18282-REFERENCE.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (200kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18282-APPENDICES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (520kB)
Abstract
Dalam kasus Penodaan Agama dengan terdakwa Alfred Waang,hakim telah memutus sebagai tndak penodaan agama padahal bukan dilihat dari pertimbangan hakim itu sendiri tidak ada dalam fakta-fakta posisi kasus Alfred Waang hanya menyodorkan berupa daging babi kepada anak yang yang masih berumur 3 tahun yaitu Fadli Kabir Abdillah, dimana Alfred Waang melakukan hal tersebut dengan cara menyodorkan makanan berupa daging babi kemulut Fadli Kabir Abdillah dengan cara memaksa sebanyak 3 (tiga) kali pertama, kedua, ketiga potongan daging babinya lumayan besar, melihat hal tersebut ibu dari Fadli Kabir Abdillah yaitu Mone Manida Bolang yang beragama Islam langsung mengendong anaknya dan memukul tangan Alfred Waang sehingga piring yang berisikan nasi dan daging babi jatuh kelantai. Dan setelah saya uraikan mengenai unsur yang dipertimbangkan oleh Hakim tidak sesuai dengan yang dilakukan oleh Alfred Waang , melaikan perbuatan Alfreed Waang lebih tepatnya melakukan “Perbuatan yang tidak menyenangkan” terhadap anak yang masih berumur 3 tahun dengan cara menyodorkan dengan memaksa sepotong daging babi.
Hakim adalah merupakan personfikasi lembaga peradilan, didalam membuat keputusan suatu perkara selain memliki kemampuan intelektual, juga memilki moral dan integirtas yang tinggi sehingga mencerminkan rasa keadilan, menjamin kepastian hukum dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Hakim dalam memutus suatu perkara harus didasari pada berbagai pertimbangan yang dapat diterima maupun tidak oleh semua pihak dan tidak menyimpang dari kaidah-kaidah hukum yang ada.
Kesimpulan yang dapat diambil dari telaah tentang Analisis putusan hakim dalam tindak pidana penodan agama adalah bahwa Hakim dalam pertimbangan haruslah disusun dengan cermat artinya pertimbangan hakim tersebut harus berisi fakta peristiwa, fakta hukum, perumusan fakta hukum penerapan norma dan metode penafsiran hukum yang sesuai dalam menyusun argumentasi (alasan) atau dasar hukum dalam putusan hakim itu sendiri.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM ZAHROTUL JANNAH |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Permusuhan, Penyalahgunaan dan Penodaan Agama. |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 16 Oct 2026 08:18 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:07 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/19730 |
