TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10029-130111100319_ABSTRACT_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (165kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10029-130111100319_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10029-130111100319_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (249kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10029-130111100319_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (485kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10029-130111100319_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (402kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10029-130111100319_CONCLUTION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (59kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10029-130111100319_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (227kB)
Abstract
Wasiat merupakan pemberian seseorang kepada orang lain baik berupa harta benda ataupun manfaat yang berlaku setelah pemberi wasiat tersebut meninggal dunia. Wasiat tersebut dimungkinkan akan diberikan kepada siapa saja, baik orang beragama Islam maupun orang non Islam. Akan tetapi dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak ada kejelasan mengenai boleh atau tidaknya berwasiat kepada orang non Islam. Permasalahan ini menarik untuk diteliti karena dimungkinkan orang Islam akan berwasiat kepada orang non Islam, sedangkan KHI tidak mengaturnya serta tidak memberikan kejelasan boleh atau tidaknya. Oleh karena itu penulisan ini dilakukan untuk menjelaskan pandangan Hukum Islam terhadap wasiat orang Islam kepada orang non Islam, serta untuk menjelasakan mengenai kewenangan Pengadilan Agama dalam menangani apabila terjadi sengketa, karena ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 49 Undang-Undang Peradilan Agama pada intinya menentukan bahwa Pengadilan Agama merupakan pengadilan untuk orang-orang yang beragama Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa empat Imam madzhab di dunia memperbolehkan wasiat kepada kafir dzimi, akan tetapi kafir dzimi ini tidak dikenal di Indonesia. Oleh karena itu digunakan kaidah fiqih untuk menjawab masalah ini serta mengaitkan kafir tersebut, sehingga wasiat kepada orang non Islam di Indonesia diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Berkenaan dengan kewenangan Pengadilan Agama, dalam hal ini berwenang menangani apabila dikemudian hari terdapat sengketa. Penentuan ini berdasarkan pada penjelasan Pasal 49 yang berkaitan dengan istilah penundukan diri.
Kata Kunci : Keabsahan – Wasiat - Non Islam – Hukum Islam –
Pengadilan Agama
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM SITI FATIMAH |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Keabsahan ; Wasiat ; Non Islam ; Hukum Islam ; Pengadilan Agama |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 16 Oct 2026 08:09 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:07 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/19699 |
