TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18213-150111100257_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (86kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18213-150111100257_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (94kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18213-150111100257_Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (223kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18213-150111100257_Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (231kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18213-150111100257_Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (189kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18213-150111100257_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (450kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18213-150111100257_Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (85kB)
Abstract
Dalam perbuatan mengintip orang mandi, dengan atau tidak di sengaja
memasuki pekarangan orang tersebut dengan maksud memuaskan hawa nafsu
atau seksualitas pelaku seolah menjadi suatu hal yang sudah biasa. Namun,
perbuatan tersebut pastinya ada konsekuaensi, karena setiap perbuatan tersebut
seharusnya dapat dikenakan suatu sanksi pidana. Akan tetapi, mengenai perbuatan
mengintip orang mandi ini tidak ditemukan titik terang untuk menentukan
kebijakan mana yang sesuai dengan tindak pidana tersebut. Maka dari itu perlu
dikaji lagi tentang bagaimana pengkualifikasian tindak pidana perbuatan
mengintip orang yang sedang mandi ditempat tertutup
Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif dengan
menggunakan metode pendekatan Perundang-Undangan (statue approach) yang
dilakukan dengan cara menelaah semua Undang-undang dan regulasi yang
bersangkutan dengan pengkualifikasian tindak pidana atas perbuatan mengintip
orang mandi di tempat tertutup. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah
studi kepustakaan dan online research, sedangkan metode analisis data yang
digunakan dalam penelitian ini yaitu perspektif analisis
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa perbuatan mengintip orang mandi
di tempat tertutup dapat di kualifikasikan sebagai tindak pidana kesusilaan.
Karena dalam KUHP Buku Kedua tentang Kejahatan pada Bab V tentang
kejahatan terhadap ketertiban umum pasal 167 sudah jelas bahwa ketika seseorang
masuk dalam pekarangan orang lain tanpa seizin pemilik rumah dengan
melanggar kesusilaan dapat dikenakan pidana penjara dan denda sesuai dari ayat
(1) sampai ayat (4), namun ketika perbuatan mengintip tersebut dilakukan diluar
rumah atau diluar pekarangan orang lain dimana tempat itu tertutup, dapat
dikenakan Pasal 281 Bab XIV tentang Kejahatan terhadap kesusilaan.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM AHMAD SYAUQI BAWASHIR |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Kualifikasi Tindak Pidana; Mengintip Orang Mandi; Kesusilaan. |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 16 Oct 2026 07:05 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:06 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/19459 |
