TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18150-15.01.111.00.268_ABSTRACT_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (27kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18150-15.01.111.00.268_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (4MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18150-15.01.111.00.268_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (114kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18150-15.01.111.00.268_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (176kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18150-15.01.111.00.268_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (162kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18150-15.01.111.00.268_CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (28kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18150-15.01.111.00.268_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (66kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18150-15.01.111.00.268_APPENDICES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (49kB)
Abstract
Objek perjanjian utang-piutang yang digunakan oleh masyarakat Dusun Telang Timur, Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan adalah emas ringgit, utang-piutang emas ringgit hanya diberikan kepada masyarakat yang memiliki lahan padi/ sawah, karena pihak pemberi utang takut penerima utang tidak sanggup untuk melunasi hutangnya. Didalam isi surat perjanjian utang-piutang tersebut hanya mencantumkan isi perjanjian bahwa si pemberi hutang dan penerima utang telah melakukan perjanjian utang-piutang emas ringgit tanpa mencantumkan jatuh tempo pelunasan utang tersebut. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bentuk perjanjian dan ganti kerugian dalam perjanjian utang-piutang emas ringgit yang ada di dusun telang timur.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris (empirical law research) dan pendekatan fakta.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bentuk perjanjian utang-piutang emas ringgit dibuat secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak. Setelah sepakat, kedua belah pihak antara pihak pemberi utang dan pihak yang berhutang membuatkan surat perjanjian ke kantor kepala desa. Isi perjanjian tersebut menjelaskan bahwa diantara kedua belah pihak telah terjadi perjanjian utang-piutang emas ringgit. Mengenai ganti kerugian bagi pemberi hutang apabila pihak yang berhutang tidak sanggup untuk melunasi hutang, adalah memberikan padi sebanyak 15 karung permusim panen. Pemberian padi ini terus dilakukan setiap musim panen oleh pihak yang berhutang sampai hutang pokok yang berupa emas ringgit lunas.
Kata kunci : Ganti Kerugian, Utang-piutang, Emas Ringgit
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM HERYANTO |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Ganti Kerugian ; Utang-piutang ; Emas Ringgit |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 16 Oct 2026 06:01 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:06 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/19196 |
