TRUNOJOYO-Tugas Akhir-27750-190111100040_Abstract_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (295kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-27750-190111100040_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-27750-190111100040_Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (332kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-27750-190111100040_Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (448kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-27750-190111100040_Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (166kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-27750-190111100040_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (6kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-27750-190111100040_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (224kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-27750-190111100040_Appandices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (5kB)
Abstract
ABSTRAKrnrnPengajuan gugatan sengketa keperdataan harus dilakukan oleh seseorang yang benar-benar mempunyai kedudukan hukum yang tepat, jika tidak tepat maka akan mengakibatkan gugatan menjadi error in persona. Kedudukan hukum dimiliki oleh seseorang yang mempunyai kepentingan hukum dengan sengketa tersebut. Gugatan perdata atas sengketa tanah kas desa di Desa Kalirejo-Bojonegoro yang terjadi pada tahun 2022 ini diajukan oleh Desa Kalirejo dan diwakili oleh Kepala Desa Kalirejo. Selain itu, sengketa tanah kas desa ini, sudah berjalan selama kurang lebih empat puluh tahun, sedangkan dalam Pasal 1967 KUHPerdata mengatur daluwarsa berakhir setelah tiga puluh tahun. Dalam hal ini apakah Kepala Desa Kalirejo mempunyai kedudukan hukum dalam mengajukan gugatan ini dan apakah sengketa ini masih belum daluwarsa, hal ini menarik untuk diteliti sebab jika hal ini tidak terpenuhi maka akan mengakibatkan gugatan cacat formil. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Penelitian Hukum Normatif, dengan metode pendekatan perundang-udangan. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa kepala desa sebagai wakil dari desa berhak dan mempunyai kedudukan dalam mengjukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan persetujuan dari BPD yang disetujui melalui musyawarah desa insidentil. Dan juga sengketa ini masih belum daluwarsa, daluwarsa sengketa ini dihitung dari awal mula munculnya sengketa yaitu tahun 1993 setelah munculnya sertifikat hak pakai, sehingga sengketa ini daluwarsa pada tahun 2026.rnrnKata Kunci : kedudukan hukum, kepala desa, daluwarsa
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM YENI KARTIKASARI |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | kedudukan hukum, kepala desa, daluwarsa |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 16 Oct 2026 04:20 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:05 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/18759 |
