TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5502-COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5502-BAB I.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (206kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5502-COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5502-COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5502-BAB I.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (206kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5502-BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (336kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5502-BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (328kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5502-BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (8kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5502-Refrensi.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (104kB)
Abstract
Abstraksi
Hak atas informasi merupakan salah satu Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh konstitusi Pada Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Dengan demikian, sebagai bagian dari HAM maka negara wajib menghormati, menjunjung tinggi, dan melindungi serta menjamin pemenuhan atas hak tersebut. Meskipun demikian dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ada beberapa informasi yang dikecualikan artinya ada beberapa informasi yang menurut Undang-undang tersebut tidak diperbolehkan untuk dibuka dan diakses oleh publik. Pengecualian adalah salah satu aspek paling penting dalam Undang–Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik karena hal tersebut mendefinisikan batasan terhadap hak atas informasi. Pembatasan akses terhadap informasi merupakan pembatasan terhadap Hak Asasi Manusia sebagai mana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, karena dari itu pengecualian tersebut harus didasari oleh dasar yang obyektif dan sah secara hukum dan dapat diakses serta diterapkan secara proporsional. Sebagai hasilnya, filosofi yang mendasari pengecualian untuk akses terhadap informasi menjadi sangat penting untuk difahami. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian normatif, yakni penelitian dengan penulisan yang didasarkan pada analisis terhadap beberapa teori hukum serta peraturan perundang-undangan yang sesuai dan berkaitan dengan permasalahan dalam penulisan skripsi ini. Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan 2 (dua) pendekatan, yakni. Pendekatan Statute Approach yaitu pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi serta Pendekatan Conseptual Approach yaitu pendekatan dengan cara menelaah pandangan para sarjana-sarjana hukum dari negara di mana skripsi ini dibuat. Untuk menjamin agar pasal pengecualian dalam Undang – undang Keterbukaan Informasi tersebut diterapkan secara benar maka harus ada kajian untuk mengetahui batasan dan pengkategorian mana informasi yang wajib dibuka kepada publik atau sebaliknya. karena dari itu pengecualian tersebut harus didasari oleh dasar yang obyektif dan sah secara hukum dan dapat diakses serta diterapkan secara proporsional dan filosofi yang mendasari pengecualian untuk akses terhadap informasi menjadi sangat penting untuk difahami Kata Kunci: Hak, Informasi Publik, Pengecualian
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM M. SYARIFUDDIN |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | PENGECUALIAN INFORMASI |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 11:39 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:44 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/1847 |
